Thejatim.com – Kebijakan Eks Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tambahan haji kembali menuai sorotan publik. Meski secara hukum administrasi negara dinilai sah, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut memberi perhatian terhadap kebijakan tersebut dinilai sebagian kalangan terlalu jauh masuk ke ranah kebijakan teknis.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep, Dedes Syaputro SH, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedes menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat larangan bagi Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan.
“Jika dibaca secara objektif dan komprehensif, tidak ada ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Undang-undang justru memberikan kewenangan luas kepada Menteri Agama sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional kala itu,” ujarnya, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal konsep diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik untuk mengambil kebijakan dalam kondisi tertentu yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang sifatnya tidak rutin termasuk dalam ruang diskresi tersebut.
“Selama kebijakan diambil oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan didasarkan pada pertimbangan rasional, maka kebijakan itu sah secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pembagian kuota tambahan juga bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta menyesuaikan daya tampung layanan, khususnya saat jamaah tiba di Mina. Dalam perspektif hukum administrasi, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator penting dalam menilai legalitas kebijakan publik.
“Setiap tambahan jemaah langsung berdampak pada kepadatan tenda, jalur evakuasi, logistik, hingga pengendalian risiko. Sejarah mencatat, berbagai tragedi haji kerap bermula dari kelebihan kapasitas dan kegagalan manajemen kepadatan di Mina,” jelasnya.
Keputusan KPK Tuai Sorotan
Meski demikian, sorotan KPK terhadap kebijakan kuota tambahan haji menuai pertanyaan. Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pengawasan hukum pidana dengan wilayah diskresi kebijakan publik yang menjadi kewenangan eksekutif.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik memang perlu diawasi. Namun, pengawasan tersebut seharusnya tetap proporsional dan tidak mengintervensi kebijakan teknis yang telah memiliki dasar hukum dan pertimbangan administratif yang jelas.
Dedes mengakui bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik. Namun ia mengingatkan agar pengawasan tidak dilakukan dengan pendekatan yang berlebihan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan.
“Kritik dan pengawasan itu penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai kewenangan diskresi yang sah justru dipersepsikan sebagai pelanggaran,” pungkasnya.


