Selasa, 25 November 2025
Image Slider

LPA Jatim Desak Pemkot Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–5 September

TheJatim.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) pada 1–5 September 2025.

Usulan ini dilayangkan sebagai langkah antisipasi potensi kerawanan akibat rencana aksi massa lanjutan yang beredar luas di media sosial.

Pengurus LPA Jatim, Isa Anshori, menjelaskan bahwa informasi tentang aksi massa serentak pada awal September menimbulkan kekhawatiran meluas hingga berbagai daerah, termasuk Surabaya.

Baca Juga:  Bang Udin Tantang Mahasiswa Surabaya Bangun Perlawanan Sosial-Politik yang Jelas

“Aksi tanpa penanggung jawab sering kali menimbulkan kerentanan sosial. Situasi yang awalnya terkendali bisa berubah menjadi chaos dan berdampak pada keselamatan anak-anak,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Menurut Isa, perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Dengan memberi kesempatan anak-anak belajar dari rumah, mereka tetap bisa menempuh pembelajaran melalui metode daring atau penugasan mandiri tanpa terpapar risiko kerumunan di ruang publik.

“Langkah ini preventif, agar anak-anak tetap aman sekaligus tidak kehilangan hak belajar,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanggapi Hasil Survei, Golkar Jatim : Masih Pemanasan Mesin

Isa juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Surabaya segera mengeluarkan imbauan resmi kepada sekolah. Ia menekankan perlunya skema pembelajaran alternatif yang aman, terpantau, dan melibatkan orang tua.

“Keterlibatan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan belajar dari rumah. Mereka perlu memastikan anak tetap fokus belajar dan terhindar dari potensi paparan situasi sosial yang tidak kondusif,” katanya.

Selain itu, Isa mengajak masyarakat ikut menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah anak-anak terseret dalam aksi unjuk rasa, baik sebagai peserta maupun korban.

Baca Juga:  DKPP Surabaya Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

“Anak-anak berhak atas rasa aman dan terbebas dari potensi trauma akibat kekerasan di ruang publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya antisipasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap generasi penerus bangsa.

“Keselamatan anak harus selalu ditempatkan sebagai prioritas. Semoga langkah ini segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan bijak dan tepat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT