Thejatim. Reklamasi di sepanjang pesisir Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belakangan ini tampak marak dilakukan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, sejumlah tanaman bakau yang biasanya tumbuh di sepanjang pesisir Desa Aeng Panas itu terus berkurang. Utamanya, yang terletak di sebelah barat Dermaga Aeng Panas. Pemicunya, karena reklamasi pantai kian marak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) Haidar Ansori mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan maraknya reklamasi yang terjadi di pesisir Desa Aeng Panas tersebut.
Karena menurutnya, adanya reklamasi yang diduga tidak berijin tersebut akan merusak alam dan biota laut hingga akses masyarakat untuk ke pantai akan terbatas.
”Selain banyak yang tidak berizin, kegiatan reklamasi tersebut jelas merusak lingkungan,” ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (09/08/2022)
Menurut Haidar, reklamasi pantai sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga reklamasi yang ada di sekitar dermaga Aeng Panas diduga melanggar PP.
“Yang saya heran kemana pemerintah setempat, kok ini dibiarkan,” tanya Haidar
Haidar meminta Pemkab Sumenep segera bertindak. Sebab, kondisi disepanjang Dermaga Aeng Panas sangat memprihatinkan sejak maraknya reklamasi.
“Saya minta Penegak hukum segera menindak tegas, jika tetap dibiarkan, saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib, karena itu jelas melanggar,” tegasnya (An)