Kamis, 16 Oktober 2025
Image Slider

Mediasi Cak Ji di Sidoarjo, Pengembang Akui Jual Kavling Bodong

TheJatim.com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan kasus penipuan tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).

Dalam sidak itu, Armuji bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menemui manajemen PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property yang diduga menipu lebih dari 160 warga. Sebagian besar korban adalah warga Surabaya yang sudah mengeluarkan dana rata-rata di atas Rp100 juta untuk membeli kavling.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa memediasi korban dengan pihak pengembang bersama Bu Mimik. Korbannya banyak dari Surabaya, sementara lokasinya ada di Sidoarjo, jadi kami kolaborasi,” kata Armuji, akrab disapa Cak Ji.

Baca Juga:  Edi Keron Tabayun ‘Kesenian di Sumenep Akan Dihapus’, Mas Kiai: Itu Hoaks

Notaris Palsu dan IJB Fiktif

Kuasa hukum korban, Tjetjep M Yasin, mengungkap modus pengembang yang menjual kavling tanpa sertifikat atas nama perusahaan. Bahkan, ada korban yang mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian di hadapan notaris, namun tiba-tiba muncul akta jual beli palsu.

“Sampean (pengembang) sadar diri lah. Jual barang yang tidak ada wujudnya itu salah, Mas,” tegas Yasin.

Selain itu, ditemukan pula Ikatan Jual Beli (IJB) palsu dengan klausul sepihak, yang hanya mengizinkan pengembalian 60 persen dana jika pembelian dibatalkan.

Baca Juga:  PWI Jatim akan kabulkan Permintaan Wali Kota Surabaya

Direktur Utama Akui Kesalahan

Setelah mediasi cukup panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, akhirnya mengakui kesalahan. Ia meminta maaf secara terbuka kepada para korban.

“Saya memang salah, tidak ada niat membohongi. Saya pribadi minta maaf sebesar-besarnya,” ucap Yudha.

Ia berjanji akan mengembalikan seluruh dana korban dengan skema pengembalian penuh, lima korban per bulan, mulai September 2025.

“Saya usahakan pengembalian penuh, tanpa cicilan, selesai setiap bulan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tekankan Tertib Adminduk Jadi Dasar Layanan Publik dan Pembangunan

Akan Dikawal Hingga Tuntas

Yasin menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini dengan membuat perjanjian resmi di hadapan polisi, agar pengembang benar-benar menepati janji.

“Biar jelas dan ada saksi polisi, supaya tidak ada alasan lagi,” ujarnya.

Pesan Cak Ji

Menutup mediasi, Cak Ji mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.

“Sekarang banyak oknum mencari keuntungan dengan menjual aset yang bukan haknya. Masyarakat harus lebih waspada dan selalu cek keaslian dokumen,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT

BINATANG APA?

ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT