Dari data di atas, terdapat 32 daerah yang memiliki rasio belanja pegawai di bawah batas maksimal 30 persen. Dari daftar tersebut, Kabupaten Tulungagung memiliki rasio belanja pegawai tertinggi dengan persentase sebesar 46,2 persen.
Diikuti oleh Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Pacitan dengan persentase 45,7 persen dan 45,6 persen. Sementara itu, Kabupaten Sidoarjo memiliki rasio belanja pegawai terendah di antara daerah-daerah tersebut dengan persentase sebesar 31,9 persen.
Meskipun begitu, ada beberapa daerah yang masihmelebihi batas maksimal dan memiliki potensi tidak efektif. Misalnya, Kota Blitar dengan rasio belanja pegawai sebesar 32,4 persen dan Kabupaten Sidoarjo dengan rasio belanja pegawai sebesar 31,9 persen.