Senin, 13 Januari 2025
Image Slider

Melampaui Batas UU HKPD: Berikut Rasio Belanja Pegawai di Daerah Jawa Timur 2023, Cek Daerahmu!!

Surabaya, Thejatim.com – Dalam UU HKPD No. 1 Tahun 2022, Rasio belanja pegawai pada APBD dibatasi maksimal 30 persen. Namun, beberapa daerah di Jawa Timur melampaui batas yang diamanahkan oleh UU tersebut. 

Belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Batasan 30 persen merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan fiskal daerah.

Baca Juga:  Kunjungan Ganjar Pranowo ke Surabaya, TheJatimDaily : Fakta atau Rekayasa Media dalam Menyajikan Kebenaran?

Dalam konteks ini, data rasio belanja pegawai di beberapa daerah di Jawa Timur menunjukkan bahwa masih ada beberapa daerah yang belum sesuai dengan amanah UU di antaranya :

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT