Hal ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa daerah yang belum mengoptimalkan pengelolaan anggaran APBD-nya dengan baik, khususnya dalam hal alokasi belanja pegawai.
Alokasi belanja pegawai yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap alokasi belanja pada sektor lainnya, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja pegawai pada APBD mereka tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menghindari pengeluaran yang tidak efektif dan tidak produktif serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.