Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Menjelang APBD 2026, DPRD Jatim Soroti PAD dari Galian C

TheJatim.com – Menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2026, Komisi C DPRD Jatim menyoroti potensi besar dari sektor pertambangan. Fokus utamanya adalah mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal dengan galian C.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menilai pemerintah provinsi perlu lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Menurutnya, realisasi PAD selama ini masih jauh dari angka riil di lapangan karena banyak tambang yang belum berizin.

Baca Juga:  Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda, Deni Wicaksono Tekankan Daya Saing Anak Muda Jawa Timur

“Dari tambang misalnya, ada ratusan titik tambang yang belum mengantongi izin. Jika dikonsolidasi secara masif, Jawa Timur bisa menambah PAD melalui opsen pajak MBLB,” ujar Multazamudz di Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, Komisi C akan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsolidasi dengan kepala daerah kabupaten/kota serta pengusaha tambang. Upaya ini tidak hanya menyasar pengusaha berizin, tetapi juga mereka yang masih beroperasi tanpa izin resmi.

“Duduk bareng mencari titik temu untuk kepentingan bersama. Jadi tidak ada yang dirugikan, pengusaha tidak rugi, warga tidak rugi, pemerintah juga tidak dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dimulai di Surabaya, Persatuan GMNI Jadi Fondasi Perjuangan

Multazamudz menambahkan, pengusaha tambang yang sudah berizin harus benar-benar patuh aturan. Pemerintah perlu memverifikasi pembayaran pajak dan memastikan titik koordinat izin tambang sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi pengusaha tambang yang belum berizin, pemerintah diminta bersikap tegas. Langkahnya bisa berupa peringatan, penindakan, hingga kewajiban membayar kerugian. Namun, ia menegaskan perlunya memberi kemudahan agar proses legalisasi perizinan bisa diselesaikan cepat.

Baca Juga:  Jawa Timur Pelajari Praktik Keterbukaan Informasi dari Pemerintah Australia

“Bagi yang belum berizin bisa diperingatkan atau ditindak. Setelah itu dibantu menyelesaikan proses perizinannya. Kuncinya adalah memberikan kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan tambang MBLB atau galian C,” pungkasnya.

Dengan konsolidasi ini, DPRD Jatim berharap potensi tambang tidak hanya menguntungkan pengusaha. Lebih dari itu, hasil tambang harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar sekaligus memperkuat keuangan daerah menjelang tahun anggaran baru.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT