Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Moroseneng Masih Digunakan Prostitusi, DPRD Surabaya Minta Tindakan Tegas

TheJatim.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak tegas praktik prostitusi yang masih terjadi di kawasan Moroseneng, Sememi.

Ia menilai, aktivitas tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 Kota Surabaya mengatur tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Yona, kawasan Moroseneng seharusnya sudah bersih dari aktivitas prostitusi karena sebagian besar bangunan di wilayah itu sudah diakuisisi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Namun, hingga kini masih ditemukan adanya praktik asusila di lokasi tersebut.

“Pemerintah kota melalui perangkat wilayah seperti lurah dan camat tidak boleh tutup mata. Ini wilayah pengawasan mereka sehari-hari, bukan menunggu Satpol PP turun dulu,” tegas Yona di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Libatkan Akademisi Politik, Nasdem Bekali Kader Hadapi 2024

Ia menegaskan, komitmen pemerintah kota sejak lama adalah menjadikan Surabaya bebas dari kawasan prostitusi, seperti keberhasilan menutup lokalisasi Dolly di masa Wali Kota Tri Rismaharini. Keberhasilan itu, kata Yona, seharusnya menjadi contoh untuk wilayah lain, termasuk Moroseneng.

“Dolly dulu bisa ditutup total dan kini rumah-rumahnya diberdayakan untuk padat karya. Tapi di Moroseneng justru belum ada ketegasan seperti itu,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Yona meminta Satpol PP dan perangkat wilayah untuk tidak hanya bertindak reaktif setelah ada laporan atau temuan. Ia menilai, pengawasan dan razia seharusnya dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan karena tekanan publik semata.

Baca Juga:  Surabaya Waspada Covid-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

“Kalau memang sudah disepakati untuk ditutup, ya harus benar-benar ditutup. Kalau masih berjalan, perlu ditelusuri alasannya. Jangan sampai ada pembiaran,” tambahnya.

Politikus yang dikenal vokal itu, juga menyoroti potensi munculnya “kawasan prostitusi baru” jika Moroseneng tidak segera ditertibkan. Ia mengingatkan, pembiaran sekecil apa pun bisa menjadi pemicu munculnya praktik serupa di wilayah lain.

“Kalau ini dibiarkan, nanti muncul lagi embrio prostitusi di tempat lain. Jangan sampai penutupan hanya jadi lip service,” katanya.

Lebih jauh, Yona mendorong Satpol PP untuk segera menyegel bangunan yang patut diduga digunakan sebagai tempat prostitusi, meskipun dalam kondisi tertutup atau tergembok. Namun tindakan itu, lanjutnya, tetap harus dikoordinasikan dengan RT, RW, lurah, dan camat setempat serta disertai laporan warga.

Baca Juga:  Aksi Simbolik Mahasiswa Unair Desak Perubahan Kebijakan Tidak Prorakyat

“Kalau memang ada indikasi rumah itu dipakai untuk prostitusi, segel saja. Kita punya segel Satpol PP. Lanjutkan ke aparat penegak hukum untuk proses berikutnya,” tegasnya.

Yona menegaskan, masalah prostitusi bukan hanya soal pelanggaran perda, tapi juga tanggung jawab moral sosial masyarakat. Aktivitas semacam itu, katanya, berpotensi merusak lingkungan sosial dan perkembangan anak-anak di sekitar lokasi.

“Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga urusan moral. Anak-anak yang tumbuh di sekitar kawasan itu akan terpengaruh secara psikologis. Maka harus segera ditindak tegas,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT