Kamis, 13 November 2025
Image Slider

PAHAM Gender Soroti Ketidakkonsistenan Sidang Dakwaan MFK di Surabaya

TheJatim.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap MFK di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/11/2025), menuai sorotan dari Tim Pembela Hak Minoritas Gender (PAHAM Gender). Meski dinyatakan tertutup untuk umum, pelaksanaan sidang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip tertutup sebagaimana mestinya.

Sidang perkara pidana nomor 2348/Pid.Sus/2025/PN Sby tersebut digelar di Ruang Sidang Sari II sekitar pukul 16.50 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safruddin, S.H., M.H.. Dalam awal persidangan, majelis menyampaikan bahwa sidang tertutup untuk umum dan meminta agar hanya pihak keluarga terdakwa yang tetap berada di ruang sidang.

Baca Juga:  Wali Kota Pastikan Santri Asal Surabaya Korban Bangunan Ambruk Dirawat Intensif

Namun, salah satu penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan setelah seorang anggota tim mereka yang berstatus advokat magang tidak diizinkan mengikuti jalannya persidangan. Majelis hakim bersikukuh agar advokat magang tersebut keluar dari ruangan, meskipun kehadirannya dianggap relevan untuk keperluan pembelajaran praktik hukum.

Di sisi lain, PAHAM Gender mencatat bahwa di dalam ruangan masih terdapat staf kejaksaan serta terdakwa perkara lain yang bukan merupakan keluarga MFK, namun tidak diminta keluar. Kondisi ini membuat tim pembela menilai bahwa majelis hakim tidak konsisten dalam menerapkan asas persidangan tertutup untuk umum.

Baca Juga:  Semangat Bung Karno Jadi Inspirasi Eri Cahyadi di Hari Pahlawan

“Majelis seharusnya menghormati keberadaan advokat magang karena hal tersebut memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas mewajibkan adanya pembimbingan dan kesempatan praktik bagi calon advokat,” ujar M. Ramli Himawan, anggota Tim PAHAM Gender, usai sidang.

Ramli menegaskan, advokat magang memiliki hak untuk memperoleh pengalaman langsung di ruang sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6) dan penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim yang melarang kehadiran advokat magang adalah bentuk pembatasan yang tidak berdasar.

Baca Juga:  GMNI Surabaya Dukung Kongres XXII, Dorong Regenerasi Ideologis Nasional

Tim kuasa hukum menyebut kejadian ini sebagai tebang pilih dalam penerapan aturan persidangan. Mereka berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengajukan keberatan secara lisan maupun tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT