Sabtu, 18 April 2026
Image Slider

Parkir Nontunai Surabaya Berlaku, Armuji Tekankan Kepatuhan Juru Parkir

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mulai mendorong penuh penerapan digitalisasi parkir berbasis pembayaran nontunai. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan di tengah perkembangan zaman yang menuntut transparansi dan efisiensi layanan publik.

Sejak April 2026, sistem parkir nontunai resmi diberlakukan di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU) hingga area usaha seperti rumah makan dan pusat perbelanjaan. Masyarakat kini diarahkan menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS, kartu uang elektronik, hingga voucher parkir yang disiapkan melalui jaringan minimarket.

“Tidak bisa melawan zaman. Sistem tunai sudah bukan masanya. Semua harus beralih ke nontunai dan masyarakat harus mendukung,” ujar Armuji, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini diambil untuk menekan kebocoran retribusi parkir yang selama ini menjadi sorotan. Berdasarkan evaluasi internal pemerintah daerah di sejumlah kota besar, potensi kebocoran pendapatan parkir bisa mencapai puluhan persen akibat sistem manual yang sulit diawasi secara real time.

Baca Juga:  Sekolah di Surabaya Kekurangan Ribuan Guru, Anak Inklusi Paling Terdampak Belajar

Dengan digitalisasi, setiap transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dipantau langsung oleh Dinas Perhubungan. Skema ini diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalkan praktik kecurangan di lapangan.

Namun di tengah proses sosialisasi, sempat terjadi insiden penolakan di kawasan Manyar yang berujung pada aksi kekerasan. Menanggapi hal itu, Armuji meminta seluruh pihak, khususnya juru parkir (jukir), untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa para jukir merupakan bagian dari sistem yang dikelola pemerintah kota, sehingga wajib mengikuti kebijakan resmi yang berlaku.

Baca Juga:  Predikat Summa Cumlaude Diraih Politisi Surabaya Ais Shafiyah Asfar di Usia 24 Tahun

“Semua jukir harus patuh. Ini kebijakan pemerintah dan untuk kepentingan bersama. Tidak boleh ada yang bermain di luar sistem,” tegasnya.

Tak hanya kepada jukir, Armuji juga meminta masyarakat mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan ini. Salah satunya dengan menolak praktik pembayaran parkir secara tunai yang masih dilakukan oleh oknum jukir.

Ia bahkan mengimbau warga agar tidak menerima karcis manual atau “kitir” jika tidak disertai sistem pembayaran digital resmi. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi sistem parkir di Surabaya.

“Kalau masih ada yang menarik tunai, tolak saja. Minta bayar nontunai. Ini bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Dialog Politik Muda Surabaya, Jadi Kunci Menjaga Suasana Kondusif

Dalam skema baru ini, tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif, melainkan perubahan pada sistem pembayaran yang lebih modern dan akuntabel.

Digitalisasi parkir menjadi bagian dari agenda besar transformasi layanan publik di Surabaya. Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola transportasi perkotaan serta memberikan kepastian bagi pengguna jasa parkir.

Pemkot Surabaya menargetkan seluruh titik parkir dapat terintegrasi secara digital dalam waktu dekat. Dengan begitu, potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan tanpa membebani masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi yang ‘menyopet’ pendapatan parkir. Semua harus jelas, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Armuji.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT