TheJatim.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar tembakau dan memastikan penerimaan negara melalui cukai tetap berjalan optimal.
Hal itu disampaikan Menkeu saat memimpin pemusnahan simbolis 235 juta batang rokok ilegal hasil operasi di Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya, Kamis (2/10/2025), bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II.
“Kenapa rokok ilegal dimusnahkan? Karena ada yang taat bayar cukai, ada yang tidak. Kalau disamakan, jelas yang patuh jadi rugi. Maka, ini langkah untuk melindungi pengusaha legal,” tegas Purbaya kepada awak media.
Ia menambahkan, tujuan utama penindakan bukanlah untuk mematikan pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil. Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) justru akan terus diberdayakan agar tetap hidup, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
“Saya jamin, pengusaha tidak akan dibuat mati. Pemerintah justru menyiapkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif di daerah-daerah yang kerap jadi pusat produksi ilegal. Semua harus diberdayakan, tapi setelah itu wajib taat aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut.
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Agustus 2025, penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp153,43 triliun atau 55,33 persen dari target Rp277,32 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi DJBC tercatat Rp88,7 triliun (59,59 persen dari target). Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah melampaui target dengan capaian Rp5,75 triliun.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyebut pemusnahan 235,44 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan sepanjang Januari–September 2025. Estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp210 miliar.
“Penindakan ini hasil kerja sama lintas instansi, termasuk kejaksaan melalui penerbitan SPDP serta penerapan 114 keputusan Ultimum Remedium. Semua ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Untung menambahkan, peran masyarakat juga sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Karena itu, DJBC menggandeng aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, untuk memperkuat pengawasan.
“Penanggulangan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai,” tandasnya.