Minggu, 26 Oktober 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Atur Ketat Pemasangan Tenda Hajatan di Jalan Umum

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa warga yang hendak mendirikan tenda hajatan di jalan umum kini wajib mengantongi izin berjenjang dari RT, RW, dan Lurah. Tanpa pengantar resmi dari tiga unsur tersebut, pihak kepolisian tidak akan menerbitkan izin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menertibkan penggunaan jalan umum agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun keluhan warga.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Izin tidak boleh langsung ke kepolisian tanpa melalui RT, RW, dan Lurah,” tegas Eri, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, Polsek tidak akan mengeluarkan izin apabila tidak disertai pengantar resmi dari perangkat setempat. Kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Simbolik Mahasiswa Unair Desak Perubahan Kebijakan Tidak Prorakyat

Eri menambahkan, warga yang menutup jalan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta, sesuai ketentuan dalam UU Lalu Lintas.

“Kalau tidak ada izin, maka ada sanksi. Sanksinya besar sampai Rp50 juta, dan ini akan kita sosialisasikan terus agar warga paham,” ujarnya.

Selain wajib izin, Pemkot juga meminta warga mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara berlangsung. Langkah ini bertujuan agar masyarakat sekitar bisa menyesuaikan aktivitasnya.

Baca Juga:  9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas di Surabaya Selatan

“Kalau mau menutup jalan, tujuh hari sebelumnya harus diumumkan supaya warga tahu,” jelas Eri.

Wali kota juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh.

“Ditutup pun tidak boleh semua, paling maksimal tiga perempat jalan agar masih bisa dilewati,” katanya.

Dalam penerapan izin, Pemkot akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), memastikan lalu lintas tetap lancar dan ada jalur alternatif selama penutupan berlangsung.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siap Operasikan 57 Feeder Mulai Februari 2023

“Satpol PP dan Dishub akan menghitung potensi kemacetan dan menyiapkan jalan pengganti. Karena itu, pengumuman wajib dilakukan tujuh hari sebelumnya,” papar Eri.

Ia menegaskan, aturan ini berlaku di semua jenis jalan — baik nasional, provinsi, maupun kota. Sedangkan untuk jalan kampung, izin cukup melalui RT/RW setempat.

“Kalau jalan utama izinnya ke Polsek. Tapi kalau di jalan kampung, cukup RT/RW,” tandasnya.

Eri juga menyebut bahwa aturan ini sudah mulai disosialisasikan oleh Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya bersama jajaran RT/RW.

“Bapemkesra sudah turun ke lapangan untuk edukasi. Jadi gak bisa bikin tenda seenaknya sendiri,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT