Surabaya – Sidang penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan oleh Aan Ainur Rofik, Warga Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Aan Ainur Rofik, bersama kuasa hukumnya Mansur, Hasan Sodikin, Taufik Hidayat, Hasan Basri, Ahmad Mudabir saat menghadiri pemanggilan sidang dengan Nomor Perkara Sidang 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021.
Sidang yang digelar Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (7/12/2021). Dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi, tidak dihadiri oleh Pemerintah Kota Surabaya, sebagai termohon.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Mudabir mengatakan, bahwa sidang hanya berlangsung beberapa menit saja. Dikarenakan, pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir.
“Mereka tidak hadir, dengan alasan yang disampaikan karena belum memiliki kuasa atas atasannya, yang disampaikan oleh Feby Krisbryantoro, sebagai panitera,” jelasnya, saat ditemui di kantor Rumah Aspirasi.
Menurut Jabir sapaan akrabnya sebagai kuasa hukum merasa kecewa atas ketidak hadiran termohon. Dikarenakan surat panggilan dari KIP Jatim sudah disampaikan pada Selasa minggu lalu (30/11).
“Untuk alasan belum menerima diposisi dari atasan, bukan alasan yang logis, karena ada jeda waktu yang lumayan panjang dari surat yang disampaikan,” ujarnya.
Ia berharap, pada sidang selanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya hadir dan memberikan kejelasan atas perizinan The Trans Icon, yang dirasa cukup meresahkan warga sekitar pembangunannya.
Jabir menceritakan, bahwa sidang akan di gelar kembali oleh majelis Komisi Informasi. Sidang tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan termohon tidak hadir.
“Jika nanti termohon sudah dua kali mangkir dari panggilan sidang, komisi informasi akan melakukan musyawarah internal untuk memutuskan perkara,” pungkasnya.
Saat sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti, didampingi Anggota Majelis A. Nur Aminuddin dan Imadoeddin.