TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menyediakan fasilitas khusus untuk menampung sampah berukuran besar (bulky waste) seperti kasur, kursi, sofa, dan lemari di seluruh 31 kecamatan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah besar sembarangan yang dapat merusak saluran air maupun rumah pompa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan pihaknya sering menemukan kasur kapuk yang dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bahkan di tepi jalan. Padahal, kasur jenis tersebut memiliki daya tahan rendah dan cepat rusak, sehingga sering diganti oleh pemiliknya.
“Kasur kapuk itu cepat kempes, apalagi kalau kena hujan. Karena tidak tahan lama, banyak warga yang mengganti kasur lama dan membuangnya sembarangan,” ujar Dedik, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, tidak semua jenis sampah bisa masuk ke mesin compactor di TPS, karena alat tersebut hanya diperuntukkan bagi sampah domestik ringan seperti plastik dan limbah rumah tangga. “Kalau dimasukkan ke compactor, tidak bisa. Mesin itu hanya untuk sampah kresek atau sampah ringan rumah tangga,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan ini, DLH Surabaya menyiapkan area khusus bulky waste di sejumlah TPS di seluruh kecamatan. Dari total 191 TPS, termasuk TPS 3R, sebagian telah dilengkapi ruang khusus untuk menampung sampah besar.
“Fasilitas bulky waste sudah kami siapkan di seluruh kecamatan. Ada beberapa titik yang memang diperuntukkan bagi sampah besar agar tidak dibuang sembarangan,” tutur Dedik.
Adapun fasilitas bulky waste tersebar di berbagai wilayah.
Surabaya Timur: TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, TPS Tenggilis Utara.
Surabaya Barat: TPS Karangpoh, TPS Balongsari, TPS Kendung Makam.
Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, TPS Bukit Barisan.
Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, TPS Gayungsari YKP.
Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, TPS Benteng.
Dedik mengimbau masyarakat untuk tidak membuang kasur, sofa, atau lemari di tepi jalan, saluran air, maupun lokasi kerja bakti. “Mohon dibuang ke TPS yang punya fasilitas bulky waste. Jangan asal taruh di pinggir jalan seperti yang sempat ditemukan Pak Wali Kota saat sidak,” tegasnya.
DLH juga mengatur tata cara pembuangan sesuai ukuran sampah. Bila ukurannya kurang dari 1 meter persegi, warga dapat langsung membuang ke TPS bulky waste. Namun, jika lebih dari 1 meter persegi, sampah tersebut harus dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Untuk pembuangan ke TPA, warga wajib mendaftar melalui SSW Alfa guna memperoleh izin resmi. Setelah itu, tim retribusi akan melakukan verifikasi lapangan, menentukan nilai retribusi, dan menerbitkan barcode dari DLH sebagai bukti sah pembuangan.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sempat menemukan dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari yang rusak akibat tersumbat kursi yang dibuang ke sungai. Kerusakan itu menyebabkan mechanical screen tidak berfungsi optimal dan memperlambat penanganan banjir.
Dengan adanya fasilitas bulky waste ini, Pemkot berharap masyarakat lebih tertib dalam membuang sampah besar agar sistem drainase dan pompa air tetap berfungsi maksimal.



