TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pendekatan restorative justice dan dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Penandatanganan PKS tersebut digelar di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini juga diikuti pemerintah kabupaten dan kota serta kejaksaan negeri se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penerapan pidana sanksi sosial bukan berarti menghapus hukuman. Menurutnya, mekanisme restorative justice tetap memuat konsekuensi hukum yang dijalani pelaku, namun dalam bentuk kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Restorative justice itu tetap ada sanksinya. Hukuman tidak dihapus, tapi diganti dengan sanksi sosial yang jelas dan terukur,” ujar Eri usai penandatanganan PKS.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah. Jenis kerja sosial tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan serta karakter pelanggaran yang ditangani melalui restorative justice.
Beberapa contoh kerja sosial yang disiapkan antara lain membantu tugas di Dinas Sosial, merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjaga fasilitas sekolah, hingga menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Seluruh bentuk kerja sosial ini bersifat pelayanan publik dan tidak mengandung unsur keuntungan.
Durasi pidana sanksi sosial juga akan ditentukan secara proporsional. Penetapannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial di masing-masing perangkat daerah.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan lebih dulu menginventarisasi kebutuhan kerja sosial di seluruh organisasi perangkat daerah. Data tersebut kemudian disampaikan kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk, lokasi, dan lama pidana sanksi sosial yang dijatuhkan.
“Kami sampaikan ke kejaksaan, di dinas mana, bentuk kerjanya apa, dan berapa hari pelaksanaannya. Jadi jelas dan tidak asal,” terang Eri.
Kebijakan pidana sanksi sosial ini ditargetkan mulai diterapkan secara efektif pada 2026. Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan langkah teknis lanjutan bersama kejaksaan agar mekanisme tersebut bisa langsung berjalan saat kasus restorative justice berikutnya muncul.
Penandatanganan PKS ini turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


