TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembang perumahan agar patuh menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasum-fasos kepada pemerintah kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga sebagai konsumen perumahan.
Dorongan tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap. Proses dimulai dari komunikasi langsung dan penagihan melalui surat kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kami awali dengan surat penagihan. Jika belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap sampai peringatan ketiga. Semua sesuai prosedur dan tetap memberi kesempatan pengembang menyelesaikan kewajibannya,” ujar Iman, Selasa (27/1/2026).
Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen maupun perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kegiatan pembangunan. Menurut Iman, langkah ini bukan untuk menghambat iklim usaha, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” tegasnya.
Jika kewajiban tetap diabaikan, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi bagi calon pembeli. Pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses pembinaan tidak diindahkan.
Saat ini, tercatat ada enam pengembang yang berpotensi diumumkan di media massa dan terancam masuk daftar hitam karena belum menyerahkan PSU. Keterlambatan tersebut umumnya disebabkan kendala administratif, seperti proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung atau ketidaksesuaian kondisi fisik dengan site plan yang telah disetujui.
Karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU sendiri dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali, mengikuti progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.
“Kami minta pengembang konsisten dengan rencana tapak yang disepakati sejak awal agar proses penyerahan PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Iman.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, Pemkot Surabaya membuka ruang bagi perwakilan warga untuk mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri.
“Harapan kami, fasilitas lingkungan perumahan bisa dikelola dengan baik dan warga mendapatkan pelayanan yang layak,” pungkasnya.
Sebagai catatan, hingga kini sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sementara itu, 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi blacklist karena tidak memenuhi kewajiban tersebut.


