Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Penyanyi Dangdut Ditangkap karena Pembunuhan Bayi: Motif dan Kronologi Peristiwa

Thejatim. Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang penyanyi dangdut berusia 23 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan bayi dan pembuangan mayat di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur.

Mayat bayi perempuan berusia sekitar 5 hari ditemukan oleh warga pada pukul 15.00 WIB di kebun milik Suyatni RT 01 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.

Bayi tersebut sebelumnya telah disimpan dalam sebuah tas koper dan berada di dalam kamar rumah tersangka selama 2 hari sebelum ditemukan.

Baca Juga:  JPU Tuntut Mantan Rektor UNILA 12 Tahun Penjara

Polisi saat ini masih menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui detail bagaimana nyawa bayi tersebut dihilangkan, termasuk apakah menggunakan obat atau metode lainnya.

Tersangka menyatakan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan disimpan di kamarnya selama sekitar 2 hari sebelum dibuang menggunakan sepeda motor pada hari Rabu malam. Penemuan mayat bayi ini dilaporkan oleh warga pada Kamis sore.

Dalam keterangan tersangka, ia mengaku melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain, dengan memotong tali pusar bayi menggunakan gunting.

Baca Juga:  Komitmen Penuh! AHY dan Partai Demokrat Ajak Masyarakat Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Polisi masih mendalami apakah bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas koper dengan cara paksa atau meninggal dunia karena kondisi tertentu setelah dilahirkan.

Menurut Iptu Andreas Heksa, Kasatreskrim Polres Pacitan, pada saat pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa motifnya melakukan tindakan ini karena malu dan tidak ingin orang lain mengetahui bahwa anak yang dikandungnya adalah hasil hubungan di luar nikah dengan beberapa pria.

Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa tersangka untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini yang juga ikut berperan dalam menghilangkan nyawa bayi.

Baca Juga:  Munculnya Raja Kecil, DPRD Surabaya Sarankan Warga Citraland Hearing

Andreas menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang biduan dan dugaan motifnya terkait dengan rasa malu atas kelahiran anak di luar nikah. Untuk saat ini, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak.

Polisi sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini serta memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat bayi yang telah membusuk, terbungkus kain dan plastik, ditemukan tergeletak di semak-semak area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (fhr)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT