Thejatim. Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan pakaian bekas impor di dalam negeri. Rencana larangan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga Simatupang menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian rancangan Perpres terkait barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri sedang berlangsung. Rancangan Perpres tersebut telah mencapai tahap Setneg (Sekretariat Negara), namun masih memerlukan koreksi dari beberapa kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk menjual stok pakaian bekas impor yang masih ada. Moga menyatakan bahwa pedagang yang belum mendapatkan produk pengganti untuk pakaian bekas impor dapat menghubungi hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM melalui nomor 08111451587 atau 1500-587.
Moga menambahkan bahwa Kementerian UKM telah membentuk hotline dan telah dilakukan pertemuan antara pedagang Pasar Senen dan Gedebage dengan Kemenkop beberapa waktu lalu.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap impor pakaian bekas di post border dengan kerjasama Bea Cukai. Moga menyebut bahwa Bea Cukai secara rutin melakukan pemusnahan di pelabuhan, sedangkan pengawasan di post border dilakukan oleh PKTN.
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII), Effendy, mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji pemerintah terkait solusi untuk para pedagang pakaian bekas impor. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memberikan alternatif yang memadai setelah pertemuan di Pasar Senen. Ia juga menyebut bahwa stok pakaian bekas di Pasar Senen semakin menipis, dan banyak pedagang yang menghadapi kesulitan dalam menjual barang setelah stok di gudang penyimpanan kosong selama beberapa bulan ke depan.
Effendy juga menyoroti bahwa barang-barang yang dijual di Pasar Senen bukan lagi kualitas baru, melainkan barang dengan kualitas rendah.
Dengan demikian, upaya larangan penjualan pakaian bekas impor oleh Presiden Jokowi menjadi perhatian utama dalam upaya menjaga industri pakaian dalam negeri serta memberikan perlindungan konsumen terhadap barang-barang berkualitas rendah.