TheJatim.com – Momentum peringatan Hari Perhubungan Nasional dijadikan titik awal oleh DPRD Kota Surabaya untuk mendorong lahirnya regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan bermotor. Regulasi ini dinilai penting untuk menekan polusi, meningkatkan keselamatan jalan, dan menjaga kelancaran ekonomi di Kota Pahlawan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menegaskan bahwa regulasi usia kendaraan harus segera disiapkan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Harapan kami pada peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun ini adalah lahirnya regulasi yang jelas, tegas, dan berorientasi pada keselamatan maksimal, bukan hanya untuk pengendara tapi juga seluruh pengguna jalan,” kata Achmad, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, Surabaya hingga kini belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur batas usia kendaraan bermotor. Padahal, kendaraan yang sudah melewati masa produktif berisiko besar menimbulkan polusi udara, rawan kecelakaan, dan berpotensi menghambat laju perekonomian.
Achmad memaparkan tiga persoalan utama yang mendesak diatur lewat Perda:
1. Lingkungan. Kota Surabaya yang merupakan kawasan industri membutuhkan kontrol ketat terhadap polutan kendaraan.
2. Keselamatan. Kendaraan tua secara statistik lebih rawan mengalami kecelakaan.
3. Ekonomi. Kendaraan dengan usia terlalu tua dan kapasitas terbatas justru menimbulkan hambatan distribusi barang dan mobilitas warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi teknis kendaraan sesuai kondisi lokal. Pasal 106 UU tersebut menegaskan kewajiban uji berkala kendaraan bermotor sebagai standar keselamatan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur menunjukkan, pada 2024, rasio kepemilikan kendaraan di Surabaya sudah mencapai 1:1,2 per penduduk. Sementara riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut 70 persen emisi gas buang perkotaan bersumber dari transportasi darat.
Karena itu, Achmad menilai kolaborasi eksekutif dan legislatif sangat krusial. Draft Peraturan Daerah (Perda) pembatasan usia kendaraan ditargetkan mulai dibahas pada persidangan Oktober 2025 dan disahkan sebelum akhir tahun.
“Formulasi Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi instrumen strategis untuk menjaga kualitas lingkungan, memastikan keselamatan transportasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Surabaya,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan program nasional pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030, serta visi Surabaya menjadi kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sebagai catatan, Hari Perhubungan Nasional yang diperingati setiap 17 September menjadi momen refleksi atas sistem transportasi nasional dan kebutuhan perbaikan regulasi di daerah.



