TheJatim.com – Progam Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan, menjadi sorotan publik seiring dengan adanya peristiwa siswa keracunan pasca mengonsumsi menu MBG di kecamatan Tlanakan, Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut memancing hasrat banyak pihak, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, bahkan mereka melalui Komisi IV juga memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, beserta pihak terkait persoalan di Tlanakan, Pamekasan.
Bahkan dalam rapat antara Komisi IV bersama pihak MBG, terkuak fakta jika terdapat sebanyak 33 dapur MBG di Pamekasan, dinyatakan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi alias SLHS. Padahal syarat tersebut sangat krusial guna menjamin keamanan menu MBG bagi para penerima.
“Sekitar 33 SPPF program MBG di Pamekasan, belum mengantongi SLHS dan masih dalam proses pengurusan. Menang selama ini masih belum masuk juknis, tapi nanti kita wajibkan sambil lalu melapor ke pusat. Jadi semuanya on proses,” kata Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto.
Selain Korwil BGN Pamekasan, juga terdapat Kepala Dapur Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Larangan Tokol, Tlanakan, termasuk perwakilan Yayasan Bergema Center, serta beberapa pihak terkait lainnya di Ruang Komisi IV DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, pihaknya juga berupaya maksimal untuk untuk memenuhi kebutuhan sesuai prosedur yang ditetapkan. “Selama ini kelayakan gizi di Pamekasan, kita masih mengandalkan ahli gizi dengan koordinasi bersama Dinas kesehatan (Dinkes) setempat,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili Yasin menilai ketiadaan SLHS justru sangat berpotensi besar sekaligus dapat menjadi pemicu kasus keracunan. “Kondisi ini tentu sangat riskan dan sangat berpotensi besar menjadi pemicu keracunan, karena pengelolaan makanan tidak terkontrol,” sesalnya.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada BGN RI agar SPPG yang belum lengkap persyaratannya sesuai SE (Surat Edaran) Kemendagri RI, untuk sementara tidak diberi rekomendasi beroperasi. Ini demi menjaga kualitas layanan dan keamanan makanan,” tegas Halili.
Selanjutnya mantan Ketua DPRD Pamekasan, juga menyatakan jika persoalan perizinan tidak ribet dan diterapkan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.“Dinkes Pamekasan, juga sudah memberikan penjelasan proses penerbitan SLHS, di mana sertifikat itu dipastikan akan dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.



