Senin, Juli 1, 2024

SAKA Nilai Keuangan Pemkab Sidoarjo tak Optimal dan Terkesan Malas

Thejatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp5.210.597.374.474,00. APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Perda tersebut menetapkan ketiga komponen APBD Kabupaten Sidoarjo yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp4.76 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp5.21 Triliun dan Pembiayaan sebesar Rp447 Milyar.

Basith, Direktur Studi Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Indonesia menyoroti realisasi dari Pendapatan dan Belanja Daerah yang saat ini sudah memasuki triwulan ketiga di tahun berkenaan, menurutnya anggaran pendapatan Daerah yang telah ditetapkan, realisasinya masih minim yaitu 35.96% dan Belanja Daerah 30.69%.

“APBD kan soal hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat, jika kewajiban masyarakat selalu ditekan dengan tujuan mencapai target dalam pendapatan daerah maka juga harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat,” kata Basith, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:  Lima Besar PAD Tertinggi 2023 se-Jawa Timur, Cek Daerahmu!!

Basith mengungkapkan ketidakseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah, khususnya di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa realisasi PAD justru lebih tinggi sebesar 38.50% atau sekitar Rp745,08 M dibandingkan belanjanya yang hanya mencapai 30.69%.

“Tidak usah terlalu jauh membandingkan pendapatan daerah kita yang masih tinggi ditopang oleh transfer pemerintah pusat dan pendapatan lainnya, kita lihat aja per 1 Juli 2023 realisasi PAD kita sudah mencapai 38.69%,” ungkapnya.

Pemuda asal Waru tersebut sangat menyayangkan bilamana pemerintah kabupaten Sidoarjo masih kesana kesini selalu membicarakan tentang pendapatan daerah di ruang publik tanpa menyinggung kewajibannya terhadap masyarakat yaitu Belanja Daerah.

Sebab, kata Basith, Pendapatan Daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan Hak Pemerintah sedangkan Belanja adalah Hak Masyarakat dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo.

Baca Juga:  Melampaui Batas UU HKPD: Berikut Rasio Belanja Pegawai di Daerah Jawa Timur 2023, Cek Daerahmu!!

“Ini menjadi percuma jika Sidoarjo memiliki Bupati dengan kinerja ‘sat-set’ jika tidak ditopang dengan kinerja bawahannya, Perangkat Daerah saat ini kan tidak lagi berencana tapi sudah ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kan tinggal laksanakan itu tapi tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Disisi lain, ketika ditanya soal pengelolaan parkir yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia menyatakan pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan Swasta itu terlalu memaksakan diri, sebab tidak ada dasar hukum yang jelas yang mengatur.

“Itu kan tidak ada dasar hukum yang jelas ya akhirnya Bupati menggunakan kewenangan Diskresi, kalau soal kepala dinas perhubungan, saya duga telah menyetorkan data yang tak sesuai mengenai titik lokasi parkir kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan dengan SK Bupati,” katanya.

Baca Juga:  Kesenjangan Ekonomi di Jawa Timur Didominasi Kota, Tertinggi Nomor Tiga Surabaya

Basith juga menyebutkan, bahwa skema apapun yang digunakan oleh pemkab Sidoarjo jika implementasi sebuah kebijakan dari pengelolaan parkir tersebut tidak tepat maka hasilnya juga tidak akan maksimal, ia mencontohkan dengan skema parkir berlangganan yang saat itu menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD dari sektor retribusi.

“Tapi implementasi di lapangan kan menuai kontra dari pengguna jasa parkir, makanya masyarakat menuntut untuk parkir berlangganan dihapus, makanya saya katakan itu soal implementasi aja,” kata Basith.

Ditanya soal pandangannya tentang mana yang dirugikan antara PT Indonesia Sarana Service (ISS) atau pemkab Sidoarjo dengan adanya kebijakan kerjasama pengelolaan parkir tersebut, ia enggan berkomentar banyak.

“Kalau salah satu dari yang disebut tadi merasa dirugikan tinggal gugat saja ke PTUN, tapi yang jelas yang dirugikan adalah masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT