TheJatim.com – Sidang perkara Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/2/2026), menuai sorotan serius. Majelis Hakim langsung membacakan putusan terhadap terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah pada hari yang sama setelah nota pembelaan atau pledoi disampaikan, tanpa jeda waktu untuk mempertimbangkan substansi pembelaan.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan 15 hari. Langkah cepat ini memicu kritik karena dinilai mengabaikan prinsip peradilan yang adil atau fair trial, sekaligus meniadakan hak terdakwa untuk didengar secara layak.
Pledoi yang dibacakan Tim Penasihat Hukum sejatinya memuat uraian lengkap hasil persidangan. Di dalamnya, kuasa hukum menegaskan tidak satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Pembelaan juga menekankan bahwa kehadiran Achmad Rivaldo Firansyah dalam aksi yang menjadi pokok perkara merupakan bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan, bukan tindakan kriminal.
Namun, seluruh argumentasi tersebut tidak tampak tercermin dalam pertimbangan putusan. Tidak adanya jeda antara pembacaan pledoi dan vonis menimbulkan kesan bahwa pembelaan diperlakukan sekadar sebagai formalitas prosedural.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan asas audi et alteram partem, yang mewajibkan hakim mendengar dan mempertimbangkan keterangan serta argumentasi semua pihak secara seimbang. Selain itu, hak untuk didengar atau right to be heard merupakan bagian penting dari due process of law yang dijamin konstitusi.
Secara normatif, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketika pembelaan tidak mendapat ruang pertimbangan yang memadai, maka prinsip tersebut berpotensi terlanggar.
Tim Penasihat Hukum menilai vonis lima bulan 15 hari penjara terhadap Achmad Rivaldo Firansyah lahir dari proses yang cacat secara yuridis dan problematis secara moral. Mereka mengingatkan, pola persidangan semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum pidana, khususnya terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan keadilan.
Lebih jauh, perkara ini dipandang tidak lagi sekadar menyangkut nasib satu terdakwa. Kasus tersebut menjadi cermin bagi komitmen lembaga peradilan dalam menjaga hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Tanpa kesediaan untuk sungguh-sungguh mendengar pembelaan, keadilan berisiko kehilangan maknanya di ruang sidang.



