Minggu, 10 Mei 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Desak Penundaan Penandaan Bangunan Sungai Kalianak Tahap Dua

TheJatim.com – Polemik pelebaran Sungai Kalianak tahap II kian menguat. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot Surabaya menahan sementara penandaan bangunan warga yang terdampak rencana proyek tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan. Mereka mempertanyakan perubahan lebar ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang sinkron antarinstansi.

“Sebaiknya jangan ada penandaan sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” tegas politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu.

Ia merujuk surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014 yang menyebut Sungai Kalianak secara historis memiliki ruang manfaat sekitar 8 meter. Dalam dokumen tersebut juga tercatat penyempitan sungai menjadi 1 hingga 1,5 meter akibat sedimentasi dan okupasi lahan.

Baca Juga:  Pemkot Resmi Bentuk Satgas MBG, DPRD Surabaya Tekankan Monitoring

Tak hanya itu, surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 menegaskan lahan eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 231.920 meter persegi merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Setiap perubahan status atau pemanfaatan lahan, menurut aturan, harus melalui persetujuan DPRD Jawa Timur.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Usul UMKM Kelola Parkir Minimarket: Untuk Pengusaha Tak Terbebani

“Kalau asetnya milik Pemprov dan belum dilepas, maka setiap tindakan di atas lahan itu harus jelas koordinasinya,” ujarnya.

Warga juga menyoroti potensi dampak lebih luas dari angka 18,6 meter tersebut. Sebab, jika ditambah garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan sebagaimana diatur dalam regulasi sumber daya air, total area terdampak bisa mencapai 38,6 meter. Angka ini dinilai signifikan dan berpotensi menggeser permukiman padat.

Secara teknis, normalisasi sungai memang menjadi bagian strategi pengendalian banjir di Surabaya. Data BPBD Kota Surabaya mencatat kawasan Krembangan dan sekitarnya termasuk wilayah rawan genangan saat curah hujan ekstrem. Namun, DPRD mengingatkan bahwa percepatan infrastruktur tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Ajak Majelis Taklim Surabaya Dukung Kampung Pancasila

Yona menilai sinkronisasi data antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim mutlak diperlukan sebelum proyek berlanjut. Ia menegaskan, penanganan banjir harus berjalan seiring dengan transparansi regulasi dan perlindungan warga terdampak.

“Kita ingin banjir tertangani. Tapi dasar hukum dan datanya harus jelas agar tidak memicu polemik baru,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT