Sabtu, 9 Mei 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Dorong Lahirnya Marsinah Syariah Lewat Perda Ketenagakerjaan

TheJatim.com – Surabaya mulai didorong memiliki payung hukum khusus yang mengatur perlindungan tenaga kerja. Wacana itu menguat setelah Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menyatakan komitmennya mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan saat Diskusi Publik Refleksi May Day yang digelar Korps PMII Putri Jawa Timur di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Saifuddin, hingga saat ini Surabaya belum memiliki Perda khusus yang mengatur perlindungan pekerja secara menyeluruh, terutama bagi buruh perempuan dan kelompok pekerja rentan. Padahal, Surabaya sebagai kota industri dan pusat ekonomi Jawa Timur dinilai membutuhkan aturan yang lebih konkret untuk mengawasi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Maka saya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya akan mencoba mendorong agar perda ini bisa dibuat. Tentu akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Dorongan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ketenagakerjaan di Surabaya. Mulai dari kasus penahanan ijazah pekerja, dugaan pelanggaran hak cuti perempuan, hingga minimnya ruang laktasi dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Catat 15 Laporan Pungli Hingga Jutaan Rupiah untuk KTP dan KK

Saifuddin juga mengapresiasi gagasan agar generasi muda, khususnya mahasiswi, belajar dari perjuangan Marsinah. Ia bahkan menyebut istilah “Marsinah Syariah” sebagai simbol lahirnya generasi baru pejuang buruh perempuan yang berani memperjuangkan hak pekerja secara berkelanjutan.

“Ini yang akan menjadi warisan perjuangan yang terus hidup,” ujar pria yang akrab disapa Bang Udin itu.

Pandangan serupa disampaikan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (PHKHK), Mansur. Ia menilai Surabaya tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki regulasi ketenagakerjaan daerah.

Menurut Mansur, perlindungan pekerja perempuan sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga.

Namun di lapangan, pelaksanaan aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia mencontohkan hak cuti haid, cuti melahirkan, hingga penyediaan ruang laktasi yang masih sering diabaikan perusahaan.

“Secara aturan sebenarnya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Tapi memang belum ada keistimewaan yang benar-benar dirasakan di lokasi kerja,” ujar Mansur.

Baca Juga:  Instruksi DPP, PDIP Surabaya Fokus Anggaran Lindungi Masyarakat Rentan

Ia juga menyoroti pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang diwajibkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir, tetapi implementasinya dinilai masih minim pengawasan.

Menurutnya, Perda Ketenagakerjaan nantinya bisa menjadi instrumen pengawasan tambahan agar hak pekerja tidak berhenti sebatas tulisan dalam undang-undang.

Tak hanya sektor formal, Mansur meminta perlindungan pekerja rumah tangga ikut dimasukkan dalam pembahasan perda. Sebab mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan sosial maupun jaminan kesehatan.

“Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2026, kekuatan hukum perlindungan pekerja rumah tangga jadi lebih kuat,” tegasnya.

Dari pihak pemerintah provinsi, perwakilan Disnakertrans Jawa Timur, Lely Malia Farada, menjelaskan bahwa Jawa Timur sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, kartu keluarga, maupun akta kelahiran. Aturan itu kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan penahanan ijazah pekerja di kawasan Margomulyo Surabaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  DPRD Jatim Kritik Regulasi Perlindungan Anak Dalam Ruang Digital

“Ratusan ijazah sudah dikembalikan setelah kami keluarkan nota dan berproses hukum,” ungkap Lely.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dilakukan bertahap mulai dari pembinaan preventif, pemeriksaan lapangan, hingga proses hukum jika perusahaan tidak mematuhi nota pemeriksaan.

Selain pengawasan, pemerintah juga mengklaim terus membuka akses kesejahteraan pekerja melalui job fair JOMPER, pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK), hingga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Meski begitu, desakan lahirnya Perda Ketenagakerjaan Surabaya dinilai menjadi momentum penting. Apalagi Surabaya selama ini dikenal sebagai kota perdagangan, industri, dan jasa dengan ribuan perusahaan aktif serta jumlah pekerja yang terus meningkat setiap tahun.

Tanpa aturan daerah yang spesifik, pengawasan terhadap hak-hak pekerja dinilai rawan tumpang tindih dan sulit ditegakkan secara maksimal. DPRD Surabaya kini didorong tidak hanya berhenti pada diskusi publik, tetapi segera membawa usulan tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT