Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

SPM-MP Laporkan Eri Cahyadi ke Kejati Soal Dugaan Pemborosan Anggaran

TheJatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Laporan ini terkait dugaan adanya praktik mark up dan pemborosan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2025.

Koordinator Wilayah SPM-MP Jawa Timur, A Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Eri. “Kami melaporkan adanya temuan-temuan seputar APBD Kota Surabaya. Kami berharap Kejati Jatim segera menginvestigasi indikasi mark up sekaligus pemborosan anggaran,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siap Operasikan 57 Feeder Mulai Februari 2023

Menurut Sholeh, Eri sebagai Wali Kota Surabaya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah. “Bapak Eri Cahyadi adalah orang nomor satu di Kota Surabaya. Ia bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan maupun pengelolaan anggaran APBD,” tegasnya.

SPM-MP menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen RKA APBD 2025. Misalnya, pos belanja sewa peralatan dan mesin Rp25,63 miliar, sewa peralatan umum (panggung, tenda, LED multimedia) Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, serta sewa elektronik Rp2,95 miliar.

Sholeh mencontohkan, Sekretariat Daerah mencatat anggaran sewa 3.000 unit kipas angin senilai Rp1,3 miliar atau Rp433 ribu per unit. “Ini jelas tidak masuk akal. Anggaran seperti ini menunjukkan indikasi mark up yang menguntungkan kelompok tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Gandeng Jurnalis, Cak YeBe Dorong Publik Tahu Aset Surabaya

Selain itu, SPM-MP menyoroti sikap Pemkot Surabaya yang dinilai mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.

“Khusus tahun 2023 ada 22 temuan dengan nilai Rp3,7 miliar yang tidak dipenuhi sesuai rekomendasi BPK. Mengabaikan rekomendasi ini adalah bentuk pembiaran kebocoran dan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Sholeh.

Baca Juga:  Langgar Pakta Integritas, Dua RHU ditindak Satpol-PP Surabaya

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan mereka. “Kami berharap Kejati Jatim menjalankan tugas penegakan hukum dan menindak tegas temuan tersebut,” pungkasnya.

Sebelum melayangkan laporan ke Kejaksaan, massa SPM-MP lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya. Massa aksi sempat ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemkot Surabaya, M Fikser. Namun dialog yang berlangsung tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya Fikser memilih kembali ke kantor Pemkot.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT