TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memperingati International Right to Know Day (RTKD) 2025 dengan semarak di area Car Free Day Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Satu Informasi, Seribu Manfaat” dan menjadi momentum penting untuk mendorong literasi publik serta kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi yang benar dan terbuka.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf F.
“Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, masyarakat harus mengawal seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Keterbukaan informasi adalah kunci partisipasi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Edi berharap peringatan RTKD di Surabaya menjadi spirit baru dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di daerah.
“Kota Surabaya sudah menunjukkan komitmen besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap warga,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhamad Fikser, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memandang keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi strategi kunci dalam pembangunan kota.
“Keterbukaan informasi memberi dampak kuat jika disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu. Manfaatnya berlipat ganda yakni kebijakan lebih tajam, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna,” ujar Fikser.
Ia menambahkan, ekosistem keterbukaan informasi di Surabaya dibangun secara kolaboratif bersama berbagai pihak. Komisi Informasi menjaga standar keterbukaan, Ombudsman memastikan pelayanan publik berkeadilan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengawal penyiaran yang sehat, sementara PPID di setiap perangkat daerah memperkuat pelayanan informasi internal.
“Kolaborasi ini saling melengkapi agar hak warga atas informasi dapat terpenuhi secara menyeluruh,” kata Fikser.
Komitmen nyata Pemkot Surabaya juga tampak dari program “Wadul atau Sambat Warga” yang digelar rutin setiap Jumat. Program ini memastikan setiap pengaduan atau permohonan informasi warga diselesaikan pada hari yang sama.
“Layanan di tingkat Kecamatan diterima langsung oleh Lurah atau Camat, sedangkan di tingkat Dinas oleh Kepala OPD. Kami sudah menandatangani kontrak kinerja dengan seluruh OPD, dan pelayanan yang tidak tuntas akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Fikser.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan kebijakan “Satu Peta, Satu Kebijakan” untuk memastikan integrasi data lintas sektoral. Pendekatan ini menjadikan Surabaya satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang berhasil menyeragamkan data antara BPS, Bappenas, dan Kemendagri RI.
Untuk mendukung validitas data, sebanyak 5.073 ASN diterjunkan langsung dalam pendataan warga bekerja sama dengan BPS.
“Dengan Satu Data Surabaya, layanan publik jadi lebih presisi, penggunaan anggaran lebih efisien, dan kebijakan lebih adil,” ujar Fikser optimistis.
Sementara dalam peringatan RTKD 2025 di Taman Bungkul, warga juga antusias mengikuti berbagai kegiatan seperti Pasar Murah, layanan publik terpadu (administrasi kependudukan, perizinan, hingga pembayaran PBB), serta Wall of Right to Know, tempat masyarakat menuliskan harapan dan jenis informasi yang mereka butuhkan dari pemerintah.
Kegiatan ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.



