TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memutuskan untuk menerapkan pembelajaran daring selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang dinilai kurang kondusif belakangan ini.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak psikologis akibat situasi yang memanas serta memberi suasana berbeda dalam kegiatan belajar,” jelas Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Meski berlangsung secara daring, para guru tetap diimbau memberikan tugas praktik agar siswa tetap aktif belajar di rumah. Bentuk tugas tersebut bisa berupa menjaga kebersihan lingkungan, menulis cerita pendek, hingga kegiatan kreatif lain yang membangun karakter anak.
Dispendik juga meminta orang tua untuk ikut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran daring dengan baik.
“Kalau ada orang tua yang tidak memungkinkan anaknya ikut daring, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas secara langsung,” tambah Yusuf.
Selain itu, sekolah juga diminta memantau siswa yang mengikuti lomba atau latihan di luar sekolah selama jam pelajaran. Guru wajib memastikan adanya surat izin resmi dari orang tua maupun penyelenggara kegiatan.
Kebijakan ini sudah disosialisasikan Dispendik kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid melalui surat edaran maupun rapat daring.
“Kami sudah koordinasi lewat Zoom dengan kepala sekolah dan MKKS. Nantinya, wali kelas akan meneruskan informasi ini melalui grup WhatsApp orang tua,” pungkas Yusuf.