Selasa, 3 Desember 2024
Image Slider

Bawaslu Sumenep Dinilai Tak Transparan Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Thejatim.comBawaslu Sumenep dinilai tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Hal itu buntut Bawaslu Sumenep memberikan putusan tidak bersalah terhadap 3 ASN yang diduga tidak netral tanpa keterangan yang jelas kepada pelapor.

Diketahui, laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Sumenep telah dilakukan oleh warga yang menyatakan dirinya sebagai pecinta demokrasi dan keadilan bagi masyarakat.

Di antaranya adalah laporan atas dugaan pelanggaraan netralitas ASN di lingkungan OPD Kabupaten Sumenep yang telah viral diberitakan di media massa nasional, yaitu Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep, Kapala Dinas Penanaman Modal dan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  27 Mal di Surabaya Gelar Level-1 Salebration

Dugaan pelanggaran yang melibatkan 3 ASN tersebut dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, M. Syamilul Hikam dengan saksi atas nama Afifurrahman, Mukhlis dan Moh. Farid. Dalam laporan telah menyertakan bukti-bukti pendukung yang telah diserahterimakan kepada Bawaslu pada tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian proses penanganan dugaan pelanggaran ini dilanjutkan dengan klarifikasi kepada pelapor dan para saksi pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024.

Baca Juga:  Jokowi Meminta Kesatuan ASEAN dalam Menyelesaikan Konflik Myanmar di KTT ASEAN Ke-42

Syafrawi selaku kuasa hukum pelapor menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“….. kami kecewa atas release dari Bawaslu yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan 3 ASN itu dihentikan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran, mengingat belum ada pemberitahuan kepada kami tentang bagaimana status dari laporan itu dan kami belum menerima formulir A.17 terkait status laporan….,” kata Syafrawi, Rabu (13/11/2024).

Dikonfirmasi secara terpisah pelapor atas nama Syarif Hidayat, mengaku telah menerima panggilan dari Bawaslu Sumeneo pada hari Kamis tanggal 07 November 2024. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima formulir A.17 dari Bawaslu Sumenep.

Baca Juga:  Kinerja Pendapatan APBD Sumenep Era Fauzi Mandek, Busyro Lebih Unggul

“Karena itu kami beranggapan bahwa Bawaslu Sumenep tidak transparan menangani kasus dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi syarat dari tiga terlapor tersebut.

“Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” tegasnya saat konferensi pers pada Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT