Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Tata Kelola AMDAL PLTSa Benowo Busuk! Pemkot Surabaya Lawan Putusan KI Jatim

TheJatim.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengungkapkan hingga kini belum menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo dari Pemerintah Kota Surabaya.

Padahal, Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor:67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, tanggal 13 Agustus 2025. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur telah memutuskan dokumen tersebut wajib diserahkan kepada publik.

Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengatakan sesuai putusan KI Jatim, Pemkot Surabaya seharusnya menyerahkan dokumen AMDAL dalam waktu 14 hari kerja. Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, dokumen yang dimaksud belum juga diterima.

“Kami belum menerima dokumen AMDAL PLTSa Benowo. Seharusnya setelah putusan KI Jatim, dokumen itu diserahkan. Tapi sampai sekarang belum ada karena Pemkot memilih menempuh kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Pradipta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:  DPRD Surabaya: RSUD Eka Candrarini Belum Maksimal, RS Selatan Ditunda

Meski demikian, WALHI Jatim menyatakan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini, WALHI tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa kontra memori kasasi sebagai respons atas upaya hukum yang diajukan Pemkot Surabaya.

“Kami tetap mengikuti proses kasasi ini. Baru dimulai dan kami sedang menyiapkan kontra memori kasasi ke MA,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menilai sikap Pemkot Surabaya yang belum menyerahkan dokumen AMDAL tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan hukum. Ia menegaskan bahwa sengketa informasi ini bermula dari penolakan Pemkot memberikan dokumen AMDAL, meski statusnya merupakan dokumen publik.

“KI Jatim sudah memerintahkan Pemkot menyerahkan dokumen AMDAL PLTSa setelah WALHI memenangkan sengketa informasi. Pemkot malah menggugat ke PTUN, dan gugatan itu ditolak. Artinya, Pemkot wajib menyerahkan dokumen tersebut,” kata Imam.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Akui Kecolongan Proyek Senilai Rp32 Miliar

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Surabaya itu, dokumen AMDAL di mana pun merupakan dokumen publik yang sejak awal penyusunannya wajib melibatkan masyarakat. Jika dokumen tersebut diminta publik namun tidak diberikan, ia menduga ada persoalan serius dalam prosesnya.

“Kalau dokumen AMDAL tidak dibuka ke publik, dugaan kuat ada yang disembunyikan. Instansi publik tidak mungkin menyembunyikan sesuatu yang baik,” ujarnya.

Mantan Jurnalis itu juga menyoroti mekanisme Komisi Penilai AMDAL yang seharusnya melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat, termasuk organisasi lingkungan seperti WALHI. Ia menduga proses penyusunan AMDAL PLTSa Benowo sejak awal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga saya beranggapan, kalau dokumen Amdal TPA Benowo tidak boleh dibuka publik, kuat dugaan bahwa sejak awal proses sudah tidak benar atau sampah busuk. Penyusunan dokumen AMDAL-nya bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga:  TACB Sebut Bangunan Darmo 30 Tak Masuk Cagar Budaya Surabaya

“Apalagi kalau Pemkot sampai menggugat putusan Komisi Informasi di PTUN itu sudah merupakan pelanggaran prinsip tata negara di tingkat Pemkot. Harusnya birokrasi Pemkot malu melakukan gugatan tersebut,” imbuhnya.

Anggota DPRD itu mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mematuhi putusan KI Jatim dan PTUN demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, keterbukaan informasi lingkungan adalah hak publik dan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

“Menggugat putusan Komisi Informasi ke PTUN tentang dokumen lingkungan PLTSa Benowo secara hukum memang tidak salah, tetapi secara prinsipil itu melanggar azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance),” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT