THEJATIM.COM,PAMEKASAN – Gerakan informasi masyarakat Pamekasan (Geimapa) mengungkap sederet temuan dugaan penyelewengan dana pokmas tahun 2022.
Pasalnya, dari 495 pekerjaan Pokmas, kejaksaan negeri (Kejari) Pamekasan hanya bisa mengungkap satu kasus saja yaitu kasus pokmas Cenlecen dan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Aktivis Gemaipa, Didit Purwanto, mengungkapkan bahwa pekerjaan Pokmas tahun 2022, diduga terjadi banyak penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan berbagai motif kasus yang berbeda-beda dalam temuan tersebut.
“Hasil temuan kami, klasifikasi kasusnya beragam, diantaranya pekerjaan diduga tumpang tindih dengan dana desa, diduga fiktif atau tidak dikerjakan dan puluhan Pokmas diduga tidak ada SPJnya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 14 November 2024.
Sejumlah pekerjaan Pokmas yang diduga bermasalah tersebut, sudah dikantongi by name by address beserta klasifikasi kasus masing-masing pokmas.
Menurutnya, dari sekian banyak pekerjaan Pokmas yang diduga bermasalah, tentu Kejari Pamekasan sudah tau pekerjaan Pokmas-pokmas tersebut, sebab saat itu bukan hanya Pokmas Cenlecen yang diinvestigasi.
“Pokmas beserta kasusnya sedang proses pemberkasan untuk dilaporkan, Kejari Pamekasan harus usut tuntas semua pekerjaan Pokmas yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.(*)