Selasa, Juli 2, 2024

Tindaklanjut Intruksi Kapolri, Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Pelaku Judi Online

Thejatim.Kepolisian Republik Indonesia saat ini getol memberantas aktivitas perjudian online atau judi slot online yang belakangan ini sedang marak dan meresahkan masyarakat.

Bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto memberikan atensi langsung dan memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online di wilayah masing-masing.

Menindaklanjuti atensi tersebut, Polres Pamekasan langsung melakukan operasi dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang pemain judi online yang ditangkap beberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77, Polri Laksanakan Revitalisasi Situs Religi di Pamekasan Hingga Beri Sejumlah Bantuan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan dari 16 tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda, mulai dari cafe yang ada di wilayah kota Pamekasan dan beberapa kecamatan yang ada di Pamekasan.

Ia menyebutkan, dari 16 tersangka itu polisi mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran).

Baca Juga:  Spesialis Penipuan dan Curanmor Berhasil Diamankan Polres Pamekasan

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang di wilayah kota dan juga beberapa kecamatan,” katanya saat konferensi pers. Selasa (23/08/2022).

Ia menceritakan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan.

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku Perjudian dan pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022. Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

Baca Juga:  Laksanakan Safari Jum’at Di Masjid Sabilul Ikhsan, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan, termasuk hp dan bukti transfer dengan jumlah 100 ribu pada hari Jum’at 19 Agustus sebagai dana atau saldo dalam permainan judi online,” pungkasnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian” dengan ancaman selama lamanya sepuluh tahun. (An)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT