Sabtu, Juli 6, 2024

Tok! MA Tolak PK Moeldoko terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat

Thejatim – Mahkamah Agung Tetapkan Putusan: Peninjauan Kembali Moeldoko Ditolak Terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

“Putusan ini menolak,” begitu bunyi pengumuman MA yang diberitakan melalui situs resmi mereka pada Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko telah diberi nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Majelis yang menangani perkara ini terdiri dari Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Baca Juga:  Optimisme Partai Demokrat: AHY Sampaikan Rencana Strategis di Pemilu 2024

Dalam peristiwa sebelumnya, Moeldoko tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PD melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Meski demikian, upaya pendaftaran kepengurusan yang diajukannya ditolak oleh Menkumham.

Moeldoko selanjutnya mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang telah disahkan oleh Menkumham, dan mengklaim bahwa AHY adalah Ketua Umum yang sah. Namun, gugatan Moeldoko tidak membuahkan hasil di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak berdiam diri dan mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Baca Juga:  AHY Pimpin Rapat Demokrat: Penentuan Arah Koalisi?

Sementara itu, AHY dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut posisi kepemimpinan di Partai Demokrat, termasuk dalam hal ini, peninjauan kembali (PK) yang baru-baru ini diambil oleh pihak Moeldoko.

“Ketika kita ditanya tentang gangguan terus-menerus yang dihadapi oleh Partai Demokrat, kita memang harus terus menghadapi situasi saat ini, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko,” ungkap AHY.

Baca Juga:  Surya Paloh: Mengupas Cawapres Anies dan AHY

AHY menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil memenangkan 16 kali pertarungan hukum melawan Moeldoko. Dia juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Moeldoko untuk meraih kemenangan.

“Kami yakin, tim hukum kami percaya, Partai Demokrat meyakini, dan masyarakat secara luas meyakini, bahwa tidak ada celah hukum sama sekali yang dapat membantu PK KSP Moeldoko meraih kemenangan,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terlihat asyik bernyanyi bersama para kader partai saat melakukan pendaftaran calon legislatif (bacaleg) di KPU.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT