TheJatim.com – Skema plastic credit yang selama ini dipromosikan sebagai solusi inovatif untuk mengatasi krisis sampah plastik di Indonesia justru dinilai gagal menyentuh akar persoalan. Hasil investigasi WALHI Jawa Timur, ECOTON, dan PPLH Bali mengungkap, mekanisme tersebut lebih banyak menjadi solusi semu yang membuka ruang praktik greenwashing bagi korporasi besar.
Temuan itu dirilis dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/4/2026), setelah koalisi organisasi masyarakat sipil tersebut melakukan investigasi terhadap sejumlah proyek besar yang terdaftar dalam Standar Pengurangan Sampah Plastik Verra.
Tiga proyek yang menjadi sorotan yakni Project STOP di Banyuwangi, proyek Danone-AQUA bersama Reciki di TPST Samtaku Jimbaran Bali, serta proyek SEArcular–Greencore di wilayah Gresik dan Surabaya.
Ketiga proyek tersebut menjual kredit plastik kepada perusahaan global sebagai bentuk kompensasi atas produksi plastik yang mereka hasilkan. Secara sederhana, perusahaan membayar proyek pengelolaan sampah agar dapat mengklaim telah “menetralkan” jejak plastik mereka.
Namun di lapangan, kondisi yang ditemukan jauh dari narasi keberhasilan yang selama ini dibangun.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa skema ini tidak menyelesaikan sumber utama persoalan, yakni tingginya produksi plastik oleh produsen.
“Skema plastic credit merupakan solusi semu dalam penyelesaian persoalan pengelolaan sampah, khususnya plastik. Skema ini tidak menyentuh akar permasalahan utama dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Produsen masih memiliki keleluasaan untuk terus memproduksi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan justru bisa terlihat bertanggung jawab secara administratif tanpa benar-benar mengurangi produksi plastik yang menjadi sumber pencemaran.
“Indikator keberhasilannya lebih bersifat administratif daripada ekologis. Perusahaan dapat mengklaim keberhasilan tanpa benar-benar mengurangi produksi plastik,” tambahnya.
Di Banyuwangi misalnya, Project STOP yang sebelumnya dipromosikan sebagai model ekonomi sirkular mengalami penurunan drastis setelah pendanaan eksternal berhenti. Infrastruktur pengelolaan sampah rusak, layanan menurun, dan fasilitas tidak lagi berjalan optimal.
Padahal proyek tersebut sempat ditargetkan menjangkau ratusan ribu penduduk. Sayangnya, tidak ada skema pembiayaan berkelanjutan maupun integrasi yang kuat dalam anggaran pemerintah daerah.
Masalah serupa juga terjadi di Bali. TPST Samtaku Jimbaran yang menjadi bagian dari proyek Reciki justru memicu gelombang protes warga akibat bau menyengat, pencemaran lingkungan, dan dugaan gangguan kesehatan.
Direktur PPLH Bali, Catur Yuda Hariyani, mengatakan fasilitas tersebut akhirnya ditutup setelah mendapat penolakan masyarakat.
“Kasus TPST Samtaku harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah bahwa pengelolaan sampah yang tidak matang berisiko gagal serta mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik pembakaran sampah plastik dan pengolahan menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) yang dinilai berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan.
“Praktik pembakaran dan RDF yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya harus segera dievaluasi dan dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu di Gresik dan Surabaya, plastik bernilai rendah seperti sachet dan multilayer yang tidak memiliki nilai ekonomi justru berakhir dibakar secara terbuka atau diolah melalui teknologi termal.
Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran udara dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif ECOTON, Daru Setyorini, menilai skema plastic credit sangat rentan menjadi praktik greenwashing.
Perusahaan dapat membangun citra seolah telah bertanggung jawab terhadap polusi plastik, padahal produksi plastik tetap berjalan tanpa pengurangan signifikan.
“Skema plastic credit membuka celah besar bagi perusahaan untuk terlihat bertanggung jawab tanpa perubahan nyata, sementara dampak pengelolaan plastiknya sendiri sulit diverifikasi. Ini sangat rentan menjadi praktik greenwashing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi data dalam skema tersebut. Informasi mengenai aliran dana, volume plastik yang benar-benar dikelola, hingga dampak lingkungan proyek tidak tersedia secara terbuka untuk publik.
“Tanpa transparansi, klaim keberhasilan proyek tidak dapat diverifikasi,” tegas Daru.
Selain persoalan lingkungan, investigasi juga menemukan pekerja sektor persampahan masih berada dalam kondisi rentan. Upah rendah, minim perlindungan kerja, hingga kurangnya alat keselamatan menjadi persoalan yang terus berulang.
Koalisi menilai pemerintah harus segera mengubah pendekatan penanganan krisis plastik dengan fokus pada solusi dari hulu, bukan sekadar pengelolaan di hilir.
Mereka merekomendasikan pembatasan produksi plastik sekali pakai, penerapan wajib Extended Producer Responsibility (EPR), kewajiban transparansi produsen, hingga evaluasi serta pencabutan izin proyek plastic credit yang terbukti merusak lingkungan.
Prinsip polluter pays atau pencemar harus membayar dinilai menjadi langkah paling realistis agar produsen benar-benar bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengelolaan sampah yang mereka hasilkan.
Tanpa itu, krisis plastik hanya akan terus dipoles dengan narasi hijau, sementara sampah tetap menumpuk, udara tetap tercemar, dan masyarakat tetap menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya.


