Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Warga Desa Ketupat Sumenep Desak Pj Kades Atasi Polemik Penyerobotan Lahan Pasar

Thejatim.com – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Ketupat, Raas, Sumenep, melakukan audiensi dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Ketupat, H Suparwi, Rabu (19/11/2025). Perwakilan warga yang hadir antara lain, tokoh sepuh desa Syaifur Rijal, mantan Kades Ketupat H Nasir, dan mantan Sekdes Matalwi.

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas penyerobotan lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pasar Desa Ketupat, namun saat ini diklaim sebagai milik pribadi oleh salah satu warga.

Dalam audiensi tersebut, para tokoh masyarakat menyampaikan kronologi sekaligus status hukum atas lahan yang telah lama dialokasikan sebagai area pasar desa. 

Mereka juga meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa serta menyampaikan tuntutan kepada PJ Kepala Desa Ketupat. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Syaiful Rijal, salah seorang tokoh sepuh Desa Ketupat, 

Baca Juga:  Lantik PAW Kades Kadur, Bupati Pamekasan Tekankan Semangat Mengabdi untuk Masyarakat

Adapun dua tuntutan tersebut meliputi:

  1. 1). Pemerintah Desa diminta menyelamatkan aset lahan desa dan membatalkan permohonan kepemilikan lahan oleh warga bernama Miseji, agar sengketa tidak berlarut dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

  2. 2). Menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat Desa Ketupat.

Syaifur Rijal menegaskan bahwa warga akan terus memperjuangkan masa depan Desa Ketupat. Ia menyampaikan, para tokoh masyarakat akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Juga:  Perkasa Pamekasan Suarakan Keresahan Warga atas Menurunnya Layanan Kesehatan Pasca Perubahan Kebijakan UHC


“Jika pernyataan sikap ini diabaikan, saya pastikan akan mengajak ratusan warga untuk mendatangi Balai Desa Ketupat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, PJ Kepala Desa Ketupat, H Suparwi, memastikan akan menindaklanjuti tuntutan warga. Ia mengaku akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah kecamatan.


“Kami akan menindaklanjuti dan mengupayakan agar lahan tersebut tetap dialokasikan untuk pembangunan pasar,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, persetujuan permohonan hak lahan atas nama Miseji merupakan persetujuan berdasarkan musyawarah aparatur desa dan BPD. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang muncul.


“Kami memohon maaf karena telah menyetujui permohonan dari saudara Miseji. Persetujuan itu lahir dari hasil musyawarah aparatur desa dan BPD. Berdasarkan penelusuran kami, lahan tersebut belum dikuasai siapa pun, dan tidak ditemukan data atau arsip yang dapat dijadikan dasar hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  ARB Sumenep Kecewa Gagal Audiensi dengan Kepala Bea Cukai Madura Tanpa Konfirmasi

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala Desa Ketupat, H Nasir, memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, di masa kepemimpinannya telah dilakukan pengukuran dan pengurusan berkas atas lahan dimaksud. 


“Karena ini menyangkut pasar desa yang menjadi pusat perekonomian masyarakat, pada masa kepemimpinan saya sudah dilakukan pengukuran peta bidang lahan untuk Pasar Desa Ketupat. Seluruh berkas, termasuk Letter C, telah saya serahkan kepada PJ Kepala Desa saat itu, H Musahwi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT