Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

YPBHI Dampingi Ketua RT Surabaya Dilaporkan Perusahaan Atas Dugaan Ujaran Kebencian

TheJatim.com – Polemik antara warga dengan sebuah perusahaan logam di Surabaya merambah ranah hukum. Mardi, Ketua RT di kawasan Surabaya, dilaporkan oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (SJL) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Agustus 2025. Mardi dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 19 September 2025.

Pihak pelapor menuduh Mardi melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan kebencian.

Baca Juga:  Surabaya Terapkan Belajar Daring Empat Hari Demi Keamanan Anak

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Mardi menyampaikan keresahan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi perusahaan tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan dalam forum resmi rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya, yang kemudian dikutip oleh sejumlah media.

Taufan Dzaky dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), menilai pelaporan ini tidak tepat. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan kliennya merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga, bukan ujaran kebencian.

“Seharusnya perusahaan menggunakan hak jawab melalui media, bukan malah melaporkan Pak Mardi. Unsur pasal yang dituduhkan tidak terpenuhi karena konteksnya adalah produk pers dan jurnalistik,” jelas Taufan.

Baca Juga:  Wali Kota Tegaskan Pemkot Surabaya Siap Biayai Pendidikan Remaja Asal Penuhi Syarat

Ia menambahkan, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan warga, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.

“Di sekitar lokasi ada sekolah dasar. Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kuasa hukum Mardi juga merujuk pada sejumlah regulasi. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

Baca Juga:  Surabaya Dorong 32 Inovasi Sosial Demi Kesejahteraan Warga Rentan

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan tidak bisa digugat secara hukum. Sementara Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa lembaga negara maupun korporasi tidak berwenang mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Jadi harusnya Pak Mardi tidak bisa diproses hukum. Apalagi pelaporan dilakukan korporasi, padahal aturan jelas hanya memungkinkan perorangan melapor perorangan,” tambah Taufan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT

BETAWI

ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT