Selasa, Juli 2, 2024

Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Cair pada Juni 2023

Jakarta. Thejatim.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1). Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima CPNS hanya 80% dari gaji pokok dan 50% dari tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Senin (15/5/2023).

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN, TNI/Polri, dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka. Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:  Melampaui Batas UU HKPD: Berikut Rasio Belanja Pegawai di Daerah Jawa Timur 2023, Cek Daerahmu!!

Anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023, sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:  Inter Milan Menggila di Semifinal Liga Champions: Mengalahkan AC Milan 2-0 di Leg Pertama

Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah pusat berasal dari APBN, sementara untuk daerah membutuhkan peraturan kepala daerah. Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat memberikan dorongan pada perekonomian.

PNS merupakan bagian penting dari birokrasi pemerintah, dan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, sebagai CPNS, besaran gaji ke-13 yang diterima hanya sebagian dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,” paparnya.

Baca Juga:  Tim Bola Voli Putri Indonesia Siap Berjuang di Semifinal SEA Games 2023, Siapa Lawannya?

Gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bslanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (kml)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT