THEJATIM.COM – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur.
Hal itu disetujui melalui rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin, 06 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim, Nur Faizin, mengapresiasi seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemerintah Daerah, Komisi C DPRD, Akademisi, Kalangan Pers, maupun masyarakat yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam penyusunan Raperda ini.
“Alhamdulillah, dengan koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholder, penyusunan Raperda ini berlangsung dengan lancar,” katanya.
Melalui Raperda ini, lanjut DPRD Jatim Dapil Madura tersebut, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur.
Selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, dimana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
“Utamanya yang berkaitan dengan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable),” terangnya.
Di akhir penyampaiannya, politisi muda ini dengan lantang membacakan pandangan fraksi PKB. Melalui kajian yang mendalam dan pembahasan mendetail terhadap draft Raperda dimaksud, serta berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jawa Timur. Dengan tujuan membela kepentingan Rakyat dan demi mewujudkan tata kelola lembaga perbankan milik pemerintah daerah Jawa Timur yang rahmatan lil alamin.
“Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui ditetapkannya Raperda Tentang Perusahaan Perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur,” tutupnya, diikuti standing applause dari seluruh anggota DPRD Jawa Timur.