Thejatim.com – Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya seleksi yang ketat dan transparan dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe itu meminta agar proses pembentukan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat besarnya tanggung jawab dan nominal dana yang dikelola.
“Kami tidak ingin ada kesan terburu-buru. Tahapan seperti bimbingan teknis dan evaluasi harus dijalankan untuk memastikan hanya orang-orang yang benar-benar kompeten yang terlibat,” ujar Cak YeBe saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).
Ia menyebut, bila dari 25 calon pengurus terdapat yang tidak memenuhi syarat, maka harus segera dicoret. Hal itu dinilai penting agar proses seleksi benar-benar mampu menjaring sosok yang memiliki kapabilitas dan integritas.
Kopkel Merah Putih sendiri merupakan program nasional berbasis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Di Surabaya, program ini tengah memasuki fase sosialisasi dan pembentukan kepengurusan. DPRD setempat pun memberi perhatian khusus agar program tidak disalahgunakan.
Menurut Yona, setiap koperasi akan mendapat dana sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari pinjaman bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan dari APBN. Dana tersebut harus dikelola secara profesional dengan masa pengembalian enam tahun.
“Kalau kita hitung, ada 153 kelurahan di Surabaya. Artinya, potensi terbentuknya 153 koperasi dengan total sekitar 3.825 pengurus. Ini angka besar yang harus dikawal,” jelasnya.
Yona menilai, potensi Kopkel sangat besar dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal. Karena itu, ia meminta proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat seperti RT, RW, hingga tokoh kelurahan.
“Yang paling utama adalah integritas. Kalau sudah memegang dana, terkadang ada yang menyalahgunakan. Maka harus dipastikan pengelolanya punya kapasitas dan karakter yang kuat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pimpinan kelurahan tidak dilibatkan dalam struktur pengurus, sesuai aturan yang berlaku. Larangan ini dianggap penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan koperasi benar-benar dikelola masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan tujuh unit usaha yang tersedia harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Yona mencontohkan, wilayah Surabaya Utara yang banyak dihuni nelayan perlu mengembangkan usaha seperti cold storage, sedangkan di Surabaya Barat yang memiliki potensi pertanian, bisa dikembangkan unit usaha berbasis hasil tani lokal seperti di Kampung Semanggi.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana. Total dana sebesar Rp459 miliar yang tersebar di seluruh Kopkel di Surabaya harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami tidak ingin setelah diluncurkan oleh Presiden pada 12 Juli nanti, program ini justru gagal berjalan profesional. Harus ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya.
Di akhir, Cak YeBe mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal pelaksanaan program ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta tidak segan melapor.
“Kalau tidak sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaannya, silakan lapor ke kami. Akan kami tindak lanjuti. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya eksekutif,” pungkasnya.