TheJatim.com – Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill, Surabaya, kembali mencuat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Klaim ini membuat sekitar 300 kepala keluarga (KK) was-was karena kesulitan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, sebagian warga yang sudah memegang SHM pun terkendala dalam melakukan transaksi jual beli.
Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga. Ia menyatakan keprihatinannya sekaligus mempertanyakan alasan Pertamina baru mengajukan klaim setelah puluhan tahun lahan ditempati warga.
“Perumahan Darmo Hill sudah dihuni sejak lama. Kalau tiba-tiba diklaim, Surabaya bisa gaduh. Ini kawasan resmi, bukan lahan liar,” tegas Armuji, Kamis (18/9/2025).
Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji meminta agar Pertamina tidak hanya mengandalkan dokumen lama, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan. Ia juga mendorong warga untuk menyampaikan aduan ke DPR RI agar masalah ini mendapat perhatian serius.
“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan tiba-tiba habis diklaim, negara bisa kacau. Saya akan kawal sampai ada kejelasan,” ucap Cak Ji, disambut tepuk tangan warga.
Sementara itu, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim Pertamina merujuk pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278. Namun, ia menegaskan sertifikat yang telah terbit tetap melalui prosedur hukum yang ketat.
“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan yang disertai bukti kepemilikan sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelas Budi.
Dalam surat tertanggal 6 November 2023, Pertamina menyampaikan klaim tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perusahaan ini meminta BPN Surabaya I menangguhkan sementara seluruh proses pendaftaran hak atas tanah yang terkait eks Eigendom Verponding 1278 hingga rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis selesai dilakukan.
Kisruh sengketa tanah ini kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR dapat memberikan kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah ditempati puluhan tahun.



