TheJatim.com – Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna. Desakan ini mencuat karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas penyaluran anggaran, sementara kebutuhan pemberdayaan pemuda jauh lebih luas.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menegaskan bahwa substansi anggaran tersebut sejatinya bukan hanya untuk Karang Taruna, melainkan untuk pemberdayaan generasi muda, khususnya Gen Z. Anggaran itu telah disahkan dalam APBD 2026 dengan total sekitar Rp47 miliar yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Distribusinya proporsional. Wilayah padat penduduk mendapat porsi lebih besar, sementara wilayah dengan kepadatan rendah menyesuaikan. Ini bukan anggaran eksklusif, tapi untuk menjawab dua masalah utama kota,” ujarnya kepada The Jatim, Senin (20/4/2026).
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya itu menyebut dua persoalan yang dimaksud adalah penuntasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran. Maka, Pemkot Surabaya secara eksplisit menargetkan program ini menyasar generasi muda sebagai motor perubahan ekonomi lokal.
Dalam implementasinya, skema bantuan bahkan disebut akan menyentuh level paling bawah. Setiap Rukun Warga (RW) direncanakan menerima alokasi sekitar Rp5 juta per bulan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis pemuda.
Namun, polemik muncul ketika Perwali Nomor 9 Tahun 2026 dianggap terlalu menitikberatkan pada Karang Taruna sebagai satu-satunya kanal penyaluran. Padahal, banyak OKP lain yang juga aktif dan memiliki program pemberdayaan serupa.
Menjawab kegelisahan tersebut, Bagus, sapaan akrabnya memastikan bahwa Pemerintah Kota tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi kunci utama mekanisme distribusi anggaran. Juknis ini diperkirakan terbit dalam waktu dekat.
“Tidak serta-merta dibagikan. Harus ada proposal, program jelas, tujuan terukur. Kalau sesuai dengan dua indikator utama, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran, maka bisa didukung,” tegas Bagus.
Ia juga membuka kemungkinan adanya revisi atau penyesuaian Perwali, terutama untuk menghindari kegaduhan di kalangan OKP. Menurutnya, peraturan tersebut sejatinya hanya memperjelas posisi Karang Taruna sebagai organisasi resmi kepemudaan di tingkat lokal, bukan sebagai satu-satunya penerima manfaat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa seluruh organisasi kepemudaan memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi syarat administratif dan substansi program. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan anggaran publik digunakan secara tepat sasaran dan berdampak langsung.
Data dari berbagai laporan nasional menunjukkan bahwa pengangguran usia muda masih menjadi tantangan serius di perkotaan. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat tingkat pengangguran terbuka pada kelompok usia 15–24 tahun cenderung lebih tinggi dibanding kelompok usia lainnya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pemkot Surabaya memfokuskan intervensi pada Gen Z.
Dengan skema baru berbasis proposal dan evaluasi program, diharapkan tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas program pemberdayaan. Pemerintah pun didorong untuk transparan dan akuntabel agar tidak memicu polemik berulang.
Di sisi lain, kalangan OKP berharap revisi Perwali segera dilakukan agar tidak menimbulkan tafsir tunggal di lapangan. Mereka menilai keterlibatan banyak organisasi akan mempercepat pencapaian target pengurangan kemiskinan dan pengangguran di Kota Pahlawan.
“Makanya sebentar lagi akan keluar juknis. Sehingga nanti diharapkan seluruh OKP yang lain ini tidak gaduh atau tidak memprotes dengan keras kebijakan oleh Pemkot Surabaya ini,” pungkas legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya IV itu.



