Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Valet Parking Jalan Tunjungan Diluncurkan Dishub Surabaya Mulai 8 Oktober

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meluncurkan layanan Valet Parking di kawasan wisata Jalan Tunjungan pada Rabu (8/10/2025) mendatang. Inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga dan wisatawan yang ingin menikmati suasana Tunjungan Romansa tanpa repot mencari lahan parkir.

Plt. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa layanan valet ini merupakan upaya jemput bola dari Pemkot. Layanan tersebut sekaligus menjadi solusi saat kantong parkir resmi di sekitar kawasan BPN terisi penuh.

“Tujuan valet parkir ini benar-benar untuk memberikan kemudahan bagi warga kota yang berkunjung ke Jalan Tunjungan. Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” kata Trio, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:  DPRD Minta Evaluasi Pembatasan Jam Malam Anak Surabaya

Petugas valet dari Dishub Surabaya akan ditempatkan di titik drop-off dan pick-up kendaraan, tepatnya di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, depan BPN. Kendaraan akan diparkirkan secara resmi di Gedung Siola yang memiliki kapasitas hingga delapan lantai. Pengendara juga akan menerima karcis resmi sebagai bukti dan stiker identitas di kendaraannya.

“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” jelas Trio.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Layanan Sosial Lebih Adaptif dan Berbasis Data

Layanan valet parking ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Dishub juga menyiapkan evaluasi berkala untuk menyesuaikan jumlah personel, terutama di akhir pekan pada Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam yang menjadi puncak keramaian kawasan Tunjungan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kajian lebih lanjut agar sistem valet dapat berjalan optimal.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menata kawasan wisata Tunjungan Romansa agar lebih nyaman bagi masyarakat,” ungkap Jeane.

Tarif resmi Parkir Valet telah ditetapkan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, yakni Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk durasi enam jam atau lebih.

Baca Juga:  YPBHI Dampingi Ketua RT Surabaya Dilaporkan Perusahaan Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa sejak 1 Agustus 2025, parkir di tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan sudah resmi ditiadakan. Karena itu, layanan valet ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi pengunjung sekaligus mendukung penataan kawasan wisata ikonik tersebut.

“Dengan layanan valet parking ini, kami berharap pengunjung wisata Tunjungan Romansa maupun masyarakat Surabaya bisa lebih nyaman dan terbantu dalam urusan parkir,” pungkas Jeane.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT