Sabtu, 23 Mei 2026
Image Slider

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi Benih Palawija Dinas Pertanian Jatim

TheJatim.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (22/5/2026). Laporan tersebut disampaikan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur dengan membawa sejumlah dokumen dan temuan lapangan yang diklaim mengarah pada potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp21 miliar.

Sebelum menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perwakilan SPM-MP lebih dulu melakukan audiensi bersama jajaran Kejati Jatim di ruang konsultasi. Mereka diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Adnan dan Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bli Agus.

Ketua SPM-MP Koordinator Jawa Timur, A. Sholeh, menyebut pihaknya membeberkan anatomi dugaan penyimpangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan benih padi dan palawija di bawah naungan Dinas Pertanian Jatim.

Baca Juga:  Erick Thohir Puji Surabaya Atas Keberhasilan Piala Presiden 2025

“Kami sudah menyampaikan seluruh data awal yang kami miliki kepada Kasi Pidsus. Ada dugaan manipulasi tarif benih dan penyalahgunaan pelaporan masa tanam yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Sholeh kepada wartawan.

Menurut dia, dugaan pertama berkaitan dengan penetapan tarif benih yang disebut tidak lagi menyesuaikan aturan terbaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, SPM-MP juga menyoroti dugaan permainan dalam laporan masa tanam pada sejumlah kebun UPTD. Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas penanaman dilakukan dua kali dalam setahun, namun laporan anggaran hanya mencantumkan satu kali masa tanam.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemkot Surabaya Hentikan Proyek Tiga SMPN Baru

Sholeh mencontohkan salah satu kebun milik UPTD di wilayah Gumelar, Jember, dengan luas lahan sekitar enam hektare. Berdasarkan hitungan mereka, dalam satu kali panen kebun tersebut mampu menghasilkan sekitar 36 ton benih padi dasar.

Jika mengacu pada tarif benih sebesar Rp11 ribu per kilogram sesuai Perda Jatim, maka potensi PAD dari satu kali tanam mencapai sekitar Rp396 juta. Apabila dilakukan dua kali masa tanam dalam setahun, maka nilai pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa menyentuh Rp792 juta hanya dari satu kebun.

“Yang jadi pertanyaan, kalau praktik tanam dilakukan dua kali tetapi laporan hanya satu kali, lalu hasil penjualan tanam kedua itu ke mana? Ini yang kami minta dibuka secara terang,” ujarnya.

Baca Juga:  Surabaya Luncurkan 9 Inovasi Transportasi Cerdas, Ramah dan Inklusif

SPM-MP menduga pola serupa terjadi pada puluhan kebun yang dikelola UPTD Benih Padi dan Palawija di berbagai daerah di Jawa Timur. Dari kalkulasi sementara yang mereka susun, potensi kebocoran PAD disebut mencapai Rp21.000.284.000.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola sektor pertanian daerah, khususnya menyangkut pengelolaan benih dan pendapatan hasil produksi. Dalam beberapa tahun terakhir, isu transparansi anggaran di sektor pertanian memang menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan distribusi bantuan benih kepada petani.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejati Jatim dikabarkan akan mempelajari dokumen awal yang telah diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT