Rabu, 20 Mei 2026
Image Slider

Emil Dardak Mediasi Blokade Jalan Pacitan Akibat Sengketa Ganti Rugi

TheJatim.com – Aksi penutupan sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, akhirnya mereda setelah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turun langsung menemui warga di lokasi, Senin (19/5/2026).

Puluhan drum yang dipasang warga di badan jalan sebelumnya sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Aksi itu menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Warga menuntut kejelasan ganti rugi lahan yang mereka anggap belum diselesaikan pemerintah dalam proyek jalan provinsi tersebut.

Emil mengaku awalnya tidak mengetahui adanya aksi pemblokiran jalan. Namun saat melintas menuju Pacitan dalam agenda dinas, ia mendapati sendiri deretan drum dan poster tuntutan warga berdiri di tengah jalan.

Situasi itu membuat Emil langsung menghentikan perjalanan dan memilih berdialog dengan warga. Ia juga meminta jajaran terkait seperti Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas PU Provinsi Jawa Timur untuk mengumpulkan data faktual di lapangan.

Baca Juga:  BEM Nusantara Jatim Kawal Kritis Setahun Kinerja Pemda

Dalam mediasi yang berlangsung cukup hangat, Emil menemui perwakilan warga bernama Sriyono bersama kuasa hukumnya. Pendekatan persuasif dipilih agar ketegangan tidak meluas dan akses jalan kembali aman dilalui masyarakat.

“Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut,” ujar Emil di lokasi.

Setelah dialog berlangsung, warga akhirnya bersedia menggeser drum ke tepi jalan. Arus kendaraan dari arah Ponorogo menuju Pacitan maupun sebaliknya kembali berjalan normal dengan pengawalan aparat kepolisian.

Persoalan utama dalam sengketa tersebut diduga berkaitan dengan tumpang tindih administrasi lahan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengacu pada sertifikat pengurusan jalan yang diterbitkan tahun 2022. Sementara warga mengaku memiliki sertifikat tanah sejak 2001 lengkap dengan bukti Letter C desa.

Baca Juga:  Aliansi BEM Surabaya Tegaskan Mahasiswa Tidak Terlibat Aksi Anarkis

Emil menegaskan pemerintah tidak menutup diri terhadap tuntutan warga. Semua dokumen yang dimiliki masyarakat akan dicocokkan bersama untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan sesuai aturan hukum.

“Secara de jure dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, akan dibahas bersama dengan kepala desa, BPN, DPRD dan Pemkab Pacitan,” katanya.

Ia menyebut persoalan ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah karena menyangkut hak masyarakat sekaligus kepastian hukum aset jalan provinsi.

Menurut Emil, pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk kemungkinan adanya bangunan warga yang terdampak proyek jalan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Jatim Apresiasi Pemerintah Jaga Stabilitas Harga BBM Subsidi

Di sisi lain, langkah cepat Emil turun langsung ke lokasi mendapat respons positif dari warga. Pendekatan dialog dianggap mampu mencegah konflik semakin meluas di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus sengketa lahan di Jawa Timur.

Mediasi itu juga dikawal ketat Kapolres Pacitan bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Pacitan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Menutup keterangannya, Emil mengaku telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut akan terus memantau perkembangan sengketa lahan tersebut hingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT