Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Jukir Langgar Wilayah, Dishub Surabaya Tindak Sekaligus Awasi Parkir

TheJatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali turun ke lapangan setelah menerima aduan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi dan pelanggaran batas wilayah oleh jukir resmi. Penindakan berlangsung pada Senin (8/12/2025) di dua titik, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan langkah ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Wali Kota Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Aduan warga yang masuk melalui media sosial menjadi dasar investigasi.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp12,7 Triliun

“Kami menerima laporan bahwa ada jukir resmi Dishub yang menarik tarif di luar wilayah kerjanya. Setelah dicek, faktanya memang melanggar batas area,” ujar Trio.

Ia menjelaskan, jukir tersebut memiliki kartu tanda anggota, namun memungut parkir di luar titik resmi yang ditetapkan. “Wilayahnya itu seharusnya di depan Valhalla, Kombes Duryat. Tapi mereka melebar hingga area toko modern di Basuki Rahmat. Sudah kami tegur keras. Kalau mengulang, KTA-nya akan dicabut,” tegasnya.

Selain menindak jukir yang melanggar wilayah, Dishub juga melakukan pembinaan di Jalan Embong Malang. Di lokasi ini, pemilik usaha melapor adanya kendaraan warga yang diparkir sembarangan di tepi jalan umum, sehingga mengganggu pelanggan pertokoan.

Baca Juga:  Tahun 2023, Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Penghafal Kitab Suci 1.317 Kuota

“Kami sudah memberikan pembinaan kepada jukir di lokasi itu. Untuk kendaraan warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri. Kalau parkir menginap, silakan asalkan tidak menghalangi pertokoan,” jelas Trio.

Ia menyarankan warga yang butuh parkir inap memanfaatkan fasilitas parkir Gedung Siola. “Siola menyediakan area khusus untuk kendaraan menginap. Jadi bisa dipakai tanpa mengganggu ruang publik,” tuturnya.

Baca Juga:  Relokasi RPH Pegirian Jalan Terus, Tidak Ada Pembatalan!

Trio menegaskan, Dishub tidak segan mengambil langkah tegas bila masih ada pelanggaran parkir di tepi jalan umum. “Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan derek. Ini peringatan terakhir agar dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban tidak hanya berlaku untuk kawasan Embong Malang, tetapi juga seluruh titik parkir di Surabaya. “Kami akan terus bergerak ke lokasi lain. Bila ada laporan melalui medsos, segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT