Sabtu, 16 Mei 2026
Image Slider

Kemenangan Kontrol Sosial: BEM Pasuruan Raya Paksa DPRD Tandatangani 6 Tuntutan Mahasiswa

thejatim.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi BEM Pasuruan Raya di depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 10 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional, berakhir dengan pencapaian politik yang tidak biasa. Setelah melalui tekanan dan negosiasi panjang, mahasiswa berhasil memaksa DPRD Kabupaten Pasuruan menandatangani dan membacakan dokumen Pernyataan Sikap yang seluruhnya disusun oleh aliansi mahasiswa tersebut.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral mahasiswa terhadap isu nasional dan lokal. Ia menyoroti dua isu utama yang diangkat dalam aksi ini.

“Kami menolak RUU KUHAP. Selain itu, isu real estate harus dikawal. Kami minta Pansus yang dibentuk DPRD tidak masuk angin,” tegas Ubai dalam orasinya.

Baca Juga:  AMY Bagikan Hewan Qurban di Probolinggo dan Pasuruan

Meskipun pimpinan DPRD tidak hadir menemui massa, mahasiswa akhirnya bernegosiasi dengan tiga anggota dewan yang keluar dari gedung: Ketua Komisi II Agus Setiya Wardana, Sekretaris Komisi IV Najib Setiawan, dan Anggota Komisi I Eko Suryono. Namun, absennya unsur pimpinan menuai kritik dari para demonstran.

Tobroni, Koordinator Lapangan aksi, menilai pola kebijakan pemerintah daerah masih terlalu sepihak. “Program pemerintah daerah jangan top down. Harus bottom up. Tapi sayang, pimpinan dewan tidak hadir menemui kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Aliansi BEM Pasuruan-Probolinggo Desak Pemerintah Evaluasi Dalam Skema Board Of Peace

Tekanan dari massa kemudian memaksa DPRD mengadopsi tuntutan mahasiswa menjadi sikap resmi lembaga. Dalam dokumen berjudul Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Aspirasi Mahasiswa Pasuruan Raya, dewan menyetujui enam poin yang diajukan, yaitu:

  1. 1. Menolak proses dan pengesahan KUHAP serta akan mengirimkan pernyataan penolakan resmi ke Pemerintah Pusat.
  2. 2. Membatalkan seluruh proses dan keberlanjutan pembangunan real estate yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
  3. 3. Menyusun regulasi daerah terkait tempat hiburan malam atau warung remang-remang dengan perspektif perlindungan sosial.
  4. 4. Memperketat kontrol dan pengawasan PPKPT di setiap kampus di Pasuruan.
  5. 5. Menyelesaikan permasalahan Makam Winongan secara netral dan adil bagi seluruh pihak.
  6. 6. Mendesak pembebasan aktivis demonstran dan menghentikan kriminalisasi terhadap mereka.
Baca Juga:  Aliansi BEM Pasuruan Desak Reformasi Polri dan Proses Pidana Pelaku Tragedi Tual

Menanggapi sorotan tentang pembangunan real estate, Agus Setiya Wardana mengapresiasi pengawasan mahasiswa dan menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan bekerja secara serius dan tidak “tidur”.

Aksi ini menjadi bukti bahwa gerakan mahasiswa di Pasuruan Raya masih mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan efektif. Dengan keberhasilan memaksa lembaga legislatif mengambil posisi tegas atas sejumlah isu strategis, mahasiswa berkomitmen terus mengawal janji yang telah ditandatangani DPRD hingga benar-benar terealisasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT