Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Pleno PBNU, Langkah Menuju Persatuan dan Perbaikan Tata Kelola

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH, Jurnalis Senior dan aktif di PW ISNU Jatim

Thejatim.com – Setelah beberapa bulan menjadi sorotan publik akibat konflik internal, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik temu melalui Rapat Pleno yang digelar pada Kamis (29/01/2026) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Dalam keputusannya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menetapkan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan memulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan polemik yang muncul sejak akhir 2025, tetapi juga menjadi momentum PBNU untuk melakukan pembenahan tata kelola dan mempersiapkan agenda penting ke depan.

Perjalanan menuju penyelesaian konflik ini tidaklah instan. Polemik bermula setelah teguran Rais Aam PBNU terkait pencantuman namanya secara sepihak dalam undangan Peringatan Harlah 100 Tahun NU. Sebagai bentuk kesediaan untuk menyelesaikan masalah secara baik, Gus Yahya menyampaikan permohonan maaf kepada Rais Aam dan jajaran Syuriyah, serta mengajak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Rapat Pleno.

Baca Juga:  Deklarasi 41 PCNU se-Jawa Timur Dukung Gus Yahya di PWNU

Sebelumnya, sejumlah pertemuan telah digelar mulai dari akhir 2025 hingga Januari 2026, antara lain Pertemuan Kiai Sepuh di Ploso dan Tebuireng, Pleno PBNU 9 Desember 2025, serta Musyawarah Kubro di Lirboyo, yang menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.

Hasil Rapat Pleno tidak hanya terbatas pada pemulihan jabatan Gus Yahya. KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU juga mengembalikan mandatnya, menandakan kesediaan untuk menyatukan barisan. Selain itu, kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung yang diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024. Langkah ini penting untuk memastikan konsistensi struktur organisasi yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi NU.

Salah satu poin krusial dari keputusan pleno adalah penetapan untuk meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap sesuai SK PAW 2024.

Peninjauan ini mencakup SK PBNU, badan otonom, dan lembaga-lembaga terkait, dengan target percepatan penerbitan SK yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Hal ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak hanya fokus pada persoalan jabatan, tetapi juga pada pembenahan sistem yang menjadi dasar keberlangsungan organisasi.

Baca Juga:  Menyongsong 1 Abad NU, DPC PPP Pamekasan Ikuti Napak Tilas Kh. As'ad Syamsul Arifin

Selain itu, PBNU juga menekankan akan melakukan perbaikan tata kelola, khususnya di bidang keuangan dan sumber daya manusia, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Termasuk di dalamnya adalah pemulihan sistem administrasi dan persuratan seperti kondisi sebelum November 2025.

Upaya ini sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan kembali baik di kalangan jamaah NU maupun masyarakat luas terhadap pengelolaan organisasi yang merupakan salah satu kekuatan sosial terbesar di Indonesia.

Sebagai langkah ke depan, PBNU telah menetapkan jadwal Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada bulan Syawal 1447 Hijriah (sekitar April 2026), serta penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU pada Juli-Agustus 2026. Agenda ini menjadi momentum bagi NU untuk menyusun arah kebijakan masa depan, mengakomodasi aspirasi dari berbagai tingkatan organisasi, dan memperkuat peranannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Koin NU; Representasi Kekuatan Umat

Dalam kesempatan tersebut, A’wan PBNU juga menyampaikan tausiyah yang menekankan pentingnya islah dan supremasi Syuriyah sebagai ruh sejarah NU. Pesan ini mengingatkan bahwa NU telah lama dikenal sebagai organisasi yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Keputusan untuk memulihkan Gus Yahya bukanlah pengkhianatan terhadap prinsip, melainkan bentuk kesadaran bahwa persatuan organisasi adalah kunci untuk menjalankan misi pengabdian kepada masyarakat dan pemeliharaan nilai-nilai khittah NU yang telah dijunjung tinggi selama lebih dari satu abad.

Keputusan Rais Aam dan hasil Rapat Pleno ini harus dilihat sebagai langkah awal yang positif. Tantangan sebenarnya terletak pada implementasi berbagai kebijakan pembenahan yang telah ditetapkan.

Semua pihak di dalam NU perlu bersinergi untuk memastikan bahwa perbaikan tata kelola berjalan sesuai rencana, dan bahwa organisasi dapat kembali fokus pada program-program yang bermanfaat bagi umat dan negara. Dengan demikian, NU tidak hanya mampu mengatasi konflik internal, tetapi juga semakin kuat dalam menghadapi dinamika zaman yang terus berkembang. Wallahu A’lam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT