*) Agus Salim, S.Pd.I. MM., Pengawas RA/MI Kemenag Kab. Sumenep
Thejatim.com – Sebagai praktisi pendidikan atau pengawas yang lama mencermati implementasi kebijakan Dana BOS/BOP di madrasah, saya melihat satu persoalan yang terus berulang namun jarang dibahas secara terbuka: ketimpangan antara tanggung jawab dan kewenangan. Kepala madrasah ditetapkan sebagai penanggung jawab penuh pengelolaan dana negara, tetapi dalam praktik, kewenangan substantif kerap tidak sepenuhnya berada di tangannya.
Negara benar ketika memperketat akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Dana publik harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Namun, kebijakan BOS/BOP masih dibangun di atas asumsi bahwa subjek akuntabilitas otomatis memiliki otoritas pengambilan keputusan. Pada madrasah swasta, asumsi ini tidak selalu berlaku karena adanya struktur yayasan sebagai badan penyelenggara.
Dalam desain regulasi, kepala madrasah menjadi representasi resmi satuan pendidikan. Nama dan tanda tangannya melekat pada seluruh pertanggungjawaban penggunaan dana. Persoalan muncul ketika keputusan strategis penggunaan anggaran ditentukan atau sangat dipengaruhi oleh yayasan. Kepala madrasah berada pada posisi menjalankan kebijakan, sementara risiko administratif dan hukum tetap ditanggung secara personal.
Kondisi ini melahirkan situasi paradoksal: kepala madrasah diminta bertanggung jawab atas keputusan yang tidak sepenuhnya ia rumuskan. Ini bukan persoalan integritas atau kapasitas individu, melainkan masalah struktural tata kelola. Akuntabilitas berubah dari mekanisme perbaikan menjadi beban sepihak.
Dampaknya terasa langsung pada kepemimpinan pendidikan. Tekanan administratif BOS/BOP pelaporan rinci, penyesuaian aplikasi, dan kesiapan audit menyita waktu dan energi kepala madrasah. Peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran tereduksi menjadi manajer administrasi. Fokus bergeser dari pembinaan guru dan peningkatan mutu ke pengamanan prosedur.
Sebagai pemerhati kebijakan sekaligus pengawas, saya melihat bahwa tekanan administratif yang berlebihan justru berpotensi melemahkan kualitas kepemimpinan. Kepala madrasah cenderung memilih jalan aman, menghindari risiko, dan kehilangan ruang inovasi. Dalam jangka panjang, madrasah bisa tertib secara dokumen, tetapi stagnan secara pedagogis.
Relasi antara kepala madrasah dan yayasan menjadi simpul krusial yang sering luput dari pembenahan kebijakan. Yayasan memiliki mandat historis dan moral yang sah. Namun, ketika mandat tersebut berkembang menjadi intervensi teknis-operasional yang intens, batas profesionalisme menjadi kabur. Negara menuntut akuntabilitas kepada kepala madrasah, tetapi belum sepenuhnya menata ulang relasi kewenangan di tingkat satuan pendidikan.
Dalam konteks ini, peran pengawas madrasah menjadi sangat strategis. Pengawas tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan kepatuhan administratif. Dengan posisi yang memahami regulasi sekaligus realitas lapangan, pengawas berperan sebagai penjaga nalar kebijakan. Pengawasan yang berkeadilan mampu membedakan kesalahan individual dan persoalan struktural, serta mencegah akuntabilitas berubah menjadi ketidakadilan sistemik.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 memberikan arah penting penguatan tata kelola dan profesionalisme madrasah. Semangat regulasi ini menuntut keseimbangan antara kepatuhan dan kewenangan. Tanpa keseimbangan tersebut, pengawasan justru berisiko memperkuat paradoks yang ada.
Akuntabilitas sejatinya bukan instrumen hukuman, melainkan alat pembelajaran kebijakan. Akuntabilitas yang memerdekakan adalah akuntabilitas yang selaras dengan kewenangan. Ketika kepala madrasah diberi ruang otoritas profesional yang proporsional, pertanggungjawaban tidak lagi menjadi beban personal, tetapi sarana peningkatan mutu.
Pembenahan tata kelola BOS/BOP di madrasah swasta tidak cukup dengan menambah aturan teknis. Ia menuntut keberanian menata ulang relasi kuasa antara negara, yayasan, dan kepala madrasah. Tanpa itu, kita akan terus memproduksi pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas sistem yang tidak sepenuhnya mereka kuasai.
Madrasah membutuhkan tata kelola yang adil, bukan sekadar tertib administrasi. Akuntabilitas harus ditegakkan, tetapi kedaulatan profesional juga harus diakui. Tanpa keseimbangan itu, madrasah akan terus berada dalam kondisi akuntabel, tetapi tidak berdaulat. (*)


