Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Sasar Taman, Pajak Reklame Ruang Publik Surabaya Naik Demi PAD

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan penyelenggaraan reklame di ruang publik berjalan sesuai aturan tata ruang dan regulasi pertanahan. Penataan ini menyasar taman aktif, median jalan, hingga koridor strategis kota agar tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara teknis, aturan itu diperkuat melalui Perwali Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Pengaturan kawasan penataan reklame dimaksudkan agar pemasangan di koridor jalan maupun lokasi tertentu lebih tertata, teratur, dan terkendali. Estetika kota tetap terjaga, keselamatan masyarakat juga menjadi prioritas,” kata Basari, Minggu (22/2/2026).

Mengacu Permen ATR dan RDTR Surabaya

Basari menjelaskan, pemasangan reklame di taman aktif dan ruang milik jalan tidak dilakukan sembarangan. Seluruh titik telah dikaji berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Catat 15 Laporan Pungli Hingga Jutaan Rupiah untuk KTP dan KK

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018–2038, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan RTH. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RTH memiliki fungsi ekologis, hidrologis, klimatologis, sosial budaya, estetika, hingga ekonomi.

Artinya, RTH bukan sekadar ruang resapan air atau paru-paru kota. Ia juga memiliki nilai ekonomi dan sosial yang dapat dimanfaatkan secara terukur.

“RTH tidak hanya berfungsi ekologis. Ada fungsi ekonomi, sosial, dan estetika. Karena itu pemanfaatannya harus ketat dan mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek,” ujar Basari.

Baca Juga:  Cair! Atlet dan Pelatih Porprov Surabaya Terima Bonus, Total Rp42,7 Miliar

Pajak Lebih Tinggi dan Kewajiban Perawatan

Sebagai bentuk fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame di ruang publik, terutama di koridor jalan utama dan taman kota.

Tak hanya membayar pajak, biro reklame juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut. Penataan titik reklame harus disusun dalam komposisi yang tidak mengganggu pandangan pengguna jalan dan tetap menjamin keselamatan.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pembangunan kota yang sejak era kepemimpinan Wali Kota sebelumnya menekankan penguatan RTH dan estetika kota. Pada periode sebelumnya, penataan taman kota dan pembatasan reklame liar menjadi fokus untuk memperbaiki wajah Surabaya sebagai kota metropolitan yang ramah lingkungan.

Kini, pendekatannya diperluas. Bukan sekadar penertiban, tetapi juga pengaturan berbasis tata ruang dan optimalisasi PAD.

Baca Juga:  Pasar Sememi Surabaya Jadi Contoh Transformasi Digital dan Kebersihan Nasional

Anggaran Bisa Dialihkan untuk Layanan Publik

Dengan adanya kewajiban perawatan oleh penyelenggara reklame, beban anggaran pemeliharaan taman dan ruang publik dapat ditekan. Dana tersebut kemudian bisa dialihkan untuk program prioritas lain.

“Anggaran yang sebelumnya untuk perawatan rutin taman bisa kita realokasikan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” tegas Basari.

Langkah ini dinilai menjadi strategi ganda, yakni menjaga wajah kota tetap rapi dan modern, sekaligus memperkuat fiskal daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan layanan publik yang terus meningkat, optimalisasi sektor reklame menjadi salah satu instrumen yang realistis.

Dengan pengawasan ketat berbasis RDTR dan Permen ATR/BPN, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa ruang publik tetap berpihak pada kepentingan warga, bukan semata kepentingan komersial.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT