Minggu, 10 Mei 2026
Image Slider

Satpol PP Surabaya Amankan Puluhan Botol Miras Saat Ramadan

TheJatim.com – Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Hasilnya, dua restoran di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol dan langsung ditindak tegas.

Dalam operasi pengawasan yang digelar akhir pekan lalu di delapan titik kawasan Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan, petugas menemukan praktik penyajian minuman beralkohol yang dikemas menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung. Modus tersebut dinilai sebagai upaya mengelabui pengawasan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan petugas langsung mengamankan barang bukti di lokasi. Di restoran pertama, disita 12 botol minuman beralkohol. Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan 20 botol yang siap diedarkan.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Wajib Toko Modern Gratiskan Parkir dan Rekrut Jukir Resmi

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran. Barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).

Selain penyitaan, Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terbuka agar pelaku usaha lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan itu ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.

Baca Juga:  SITALAS Jadi Sistem Satu Data Anak Wujudkan Surabaya Kota Layak Anak

Pemkot Surabaya menilai pengawasan ini penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas kota. Setiap Ramadan, pengawasan terhadap RHU memang ditingkatkan, termasuk pada restoran, kafe, tempat karaoke, dan hiburan malam lainnya.

Data internal Satpol PP menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran serupa kerap ditemukan pada pekan pertama Ramadan. Karena itu, patroli rutin dan inspeksi mendadak menjadi strategi utama untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh pada ketentuan.

Baca Juga:  Tampung Masukan Masyarakat, PPDB Zonasi SMPN Dibagi Dua Jalur

Zaini menegaskan pendekatan yang digunakan tetap humanis, namun tegas. Satpol PP tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha agar memahami substansi aturan. Tujuannya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan menciptakan ketertiban bersama.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap tegas, tetapi persuasif,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga suasana Ramadan di Surabaya tetap aman dan tertib. Pemkot memastikan pengawasan RHU akan terus berlangsung hingga Hari Raya Idulfitri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT